Korupsi Rp25,75 Miliar, Mantan Mentri KKP Edhy Prabowo Dituntut 5 Tahun Penjara

- 29 Juni 2021, 23:06 WIB
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. /Antara/Hafidz Mubarak A/

PORTAL PURWOKERTO – Mantan Menteri Perikanan dan Kelautan RI, Edhy Prabowo dituntut dengan 5 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tuntutan itu diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa, 29 Juni 2021.

Padahal Edhy Prabowo diyakini Jaksa terbukti menerima uang mencapai Rp25,75 miliar dengan rincian 77 ribu dolar AS dan Rp24,625 miliar.

Uang tersebut diterima Edhy Prabowo dari pengusaha pengeekspor benih benur lobster (BBL) terkait dengan perizinan budi daya dan ekspor.

Baca Juga: Viral, Puisi Anak SD di Palembang Sindir Jokowi dan Menteri KKP Edhy Prabowo

“Menyatakan terdakwa Edhy Pabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana pasal 12 huruf a UU pemberantasan Tindak Pidana Korupso jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo PAsal 65 ayat I KUHP,” ujar JPU KPK Ronald Worotikan seperti dikutip Portal Purwokerto dari Antara.

Jaksa juga menuntut agar Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp9.687.447.219 dan 77 ribu dolar AS.

Dengan ketentuan dikurangi seluruhnya dengan uang yang dikembalikan terdakwa dan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam satu bulan usai putusan hukum tetap dari pengadilan, maka harta bendanya akan disita jaksa dan dilelang untuk menutupi.

Namun, apabila terdakwa tidak mempunyai harta maka dipidana penjara selama 2 tahun.

Baca Juga: Kronologis Menteri KKP Edhy Prabowo Diduga Terima Suap Sampai Ditangkap KPK

Selain itu juga Edhy Prabowo dituntut berupa pencabutan hal untuk dipilih dalam jabatan public selama 4 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok.

Tuntutan tersebut diberikan, dengan pertimbangan Jaksa, untuk hal yang memberatkan karena perbuatan Edhy Prabowo tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Apalagi Edhy Prabowo sebagai penyelenggara negara, yaitu sebagai Menteri tidak memberikan teladan yang baik.

Baca Juga: Mengapa Isteri Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi Tidak Ditetapkan Sebagai Tersangka?

Pertimbangan hal yang meringankan tuntutan terdakwa karena Edhy bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum dan sebagian asset telah disita.

Sebelumnya Edhy Prabowo ditangkap KPK pada 25 November 2020 lalu, usai pulang dari kunjungan di Amerika Serikat. Dia diamankan saat di Bandara Soekarno-Hatta.***

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah