Seperti yang diketahui, vaksinasi Covid-19 terdiri dari dua dosis. Jarak antara dua dosis tersebut bervariasi antara 14 hari hingga 28 hari.
Bagi masyarakat yang telah mendapatkan dosis pertama dan kedua, telah diperbolehkan untuk melakukan perjalanan di dalam dan luar negeri.
Jokowi izinkan lepas masker memang diperbolehkan. Namun hanya di lokasi terbuka saja. Masker tetap harus dipakai di lokasi tertutup.***