Jokowi Izinkan Lepas Masker, Ternyata Hanya Boleh Dilakukan di Sini!

- 17 Mei 2022, 21:26 WIB
Jokowi Izinkan Lepas Masker, Ternyata Hanya Boleh Dilakukan di Sini!
Jokowi Izinkan Lepas Masker, Ternyata Hanya Boleh Dilakukan di Sini! /Dev Asangbam/Unsplash

 

PORTAL PURWOKERTO - Jokowi izinkan lepas masker terucap dalam pernyataan pers Presiden RI terkait pelonggaran masker.

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo atau yang biasa dipanggil Jokowi pada Selasa, 17 Mei 2022 di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat mengeluarkan pernyataan mengenai penanganan pandemi Covid-19.

Dalam pernyataan tersebut, Jokowi mengeluarkan dua macam perkembangan dalam penanganan Covid-19 di Indonesia.

Baca Juga: Presiden Jokowi Umumkan Bebas Masker di Outdoor, Tapi Ada Aturannya, Cek di Sini!

Perkembangan pertama adalah adanya pelonggaran kebijakan pemakaian masker. "Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," ujar Jokowi.

Namun ternyata kebijakan pelonggaran pemakaian masker hanya dapat dilepaskan di tempat-tempat tertentu saja.

"Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker," ujar Jokowi seperti yang diunggah akun Sekretariat Negara RI Selasa, 17 Mei 2022.

Baca Juga: Kapan Indonesia Bebas Masker? Ini Aturan Baru dari Presiden Jokowi: Boleh Copot Masker di Ruangan Terbuka

Berarti tempat-tempat yang diperbolehkan untuk tidak memakai masker hanya terbatas di luar ruangan dan hanya saat tidak padat orang.

Tempat-tempat yang di maksud dapat berupa lapangan olah raga, pantai, gunung, taman, dan wisata luar ruang.

Sedangkan tempat-tempat tertutup seperti mal, bioskop, pasar swalayan, restoran indoor, bus trans, kereta api, dan transportasi publik lainnya masih diwajibkan untuk mengenakan masker. 

New York Post juga pernah melansir sejumlah tempat tertutup yang berpotensi masih menjadi bahaya penularan Covid-19.

Baca Juga: Hore! Presiden Jokowi Bolehkan Lepas Masker di Luar Ruangan

Diantaranya adalah tempat ibadah tertutup, klub malam, kantor, dan tempat tertutup lainnya di mana orang beraktivitas berbicara, berteriak, dan bernyanyi.

Selain itu, ketika berada di luar ruang namun memiliki gejala batuk dan pilek juga masih diharuskan untuk tetap memakai masker.

Jokowi juga menganjurkan kelompok orang tertentu untuk tetap mengenakan masker meskipun berada di luar ruang atau area terbuka.

"Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit komorbid, maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas," ujar Jokowi.

Baca Juga: Presiden Jokowi Perbolehkan Lepas Masker, 43 Negara Ini Sudah Bebas Masker

Perkembangan kedua adalah tidak diperlukannya tes swab PCR maupun antigen bagi pelaku perjalanan dalam dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap.

Seperti yang diketahui, vaksinasi Covid-19 terdiri dari dua dosis. Jarak antara dua dosis tersebut bervariasi antara 14 hari hingga 28 hari. 

Bagi masyarakat yang telah mendapatkan dosis pertama dan kedua, telah diperbolehkan untuk melakukan perjalanan di dalam dan luar negeri.

Jokowi izinkan lepas masker memang diperbolehkan. Namun hanya di lokasi terbuka saja. Masker tetap harus dipakai di lokasi tertutup.***

Editor: Lasti Martina

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x