PORTAL PURWOKERTO - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Irjen Ferdy Sambo ditetapkan menjadi tersangka penembakan Brigadir J, yang terjadi pada 8 Juli 2022.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Selasa, 9 Agustus 2022 malam.
Penetapan ini berdasarkan pendalaman penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) dari Timsus.
Baca Juga: Kapolri Tetapkan Ferdy Sambo jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, Terancam Hukuman Mati!
"Ditemukan ada upaya menghilangkan barang bukti merekayasa dan menghalangi proses penyelidikan hingga proses penanganannya menjadi lambat," ujar Kapolri.
Selain menetapkan tersangka tambahan kasus tewasnya Brigadir J, Polisi juga menyampaikan bahwa ada 31 personel dari 56 anggota yang langgar kode etik terkait kasus tersebut.
Kapolri menyampaikan terkait dengan motif dari Ferdy Sambo, Kapolri mengatakan jika masih dilakukan pemeriksaan saksi-saksi termasuk istri Ferdy Sambo.
"Terkait motif saat ini sedang dalam pendalaman saksi-saksi dan ibu Putri," ujar Kapolri.
Pengungkapan kasus ini, setelah Bharada E mengungkapkan sendiri dengan cara menulis, yang ditandai dengan cap jempol dan materai
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andriyanto mengatakan jika dengan pendalaman penyidikan ditetapkan empat tersangka.
"Bareskrim telah menetapkan empat otang tersangka, pertama Bharada RE, Bripka RR, tersangka KM dan tetakhir Irjen Pol FS," ujarnya.
Baca Juga: Profil dan BIODATA Gus Samsudin, Umur, Asal, Nama Istri, yang Sempat Berseteru dengan Pesulap Merah
Para tersangka ini memiliki peran masing-masing, dalam kasua tewasnya Brigadir J.
"Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban, tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban, KM turut membantu dan menyaksikan penembakan korban," ujarnya.
"Irjen pol FS menyuruh melakukan (penembakan) dan menskenario seolah-olah terjadi tembak menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo," ujar Kabareskrim.
Bedasarkan hasil pemeriksaan keempat tersangka dikenakan pasal 340 subsider 338 junto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati dan penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.***