5. Peserta didik atau orang tua dapat mengambil dana tersebut di bank penyalur dengan menunjukkan surat pemberitahuan atau daftar penerima.
Untuk mendapatkan KIP, peserta didik harus melengkapi data atau informasi yang nantinya akan disetorkan ke Dapodik.
Baca Juga: Dapatkan Rp2,2 Juta untuk Anak Sekolah, Simak Alur Pencairan BLT Pelajar
Di bawah ini adalah sekumpulan data yang harus diisi untuk dapat mengajukan KIP.
a) nama Peserta Didik;
b) Nomor Induk Siswa Nasional (NISN);
c) Nomor Induk Kependudukan (NIK) Peserta Didik;
d) tempat lahir Peserta Didik;
e) tanggal lahir Peserta Didik;
f) nama satuan pendidikan;