Baca Juga: Update Daftar Online Bantuan UMKM di Pembiayaan.depkop.go.id 2021, Begini Alur Pendaftaran BPUM
Dana PIP yang disalurkan menjadi harapan bagi para pelajar sekolah untuk meneruskan pendidikannya hingga ke jenjang yang lebih tinggi.
Pencairan dana PIP sendiri memiliki alur yang cukup panjang. Peserta didik harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) agar dapat mencairkan dana PIP.
Berikut ini adalah alur dan cara pendaftaran PIP untuk mencairkan dana PIP 2021.Peserta didik penerima KIP membawa KIP ke sekolah atau lembaga pendidikan masing-masing untuk mendaftar.
1. Lembaga pendidikan akan mencatat informasi peserta didik dan mengusulkannya ke Dapodik (Data Pokok Pendidikan) dan diajukan ke Kemendikbud.
2. Lembaga terkait akan melakukan verifikasi sesuai dengan server Dapodik Pusat. Jika sudah terverifikasi, maka akan terbit SK (Surat Keputusan) Penetapan Penerima Manfaat PIP. Data tersebut akan dikirim ke bank penyalur yang telah ditunjuk.
3. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat akan mengirimkan surat pemberitahuan dan daftar penerima BLT pelajar ke sekolah atau lembaga pendidikan terkait.
Baca Juga: Kabar Terbaru! Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Tahun 2021, Begini Cara Ceknya
4. Sekolah atau lembaga pendidikan terkait akan menginformasikan kepada peserta didik atau orang tua mengenai mekanisme pengambilan dana.