UMP Jateng Naik 8,01 Persen, Ini Besaran Perkiraan Upah Minimum 2023 untuk 35 Kabupaten Kota di Jawa Tengah

6 Desember 2022, 11:55 WIB
Ilustrasi uang. UMP Jateng Naik 8,01 Persen, Ini Besaran Perkiraan Upah Minimum 2023 untuk 35 Kabupaten Kota di Jawa Tengah.* /PRFM

PORTAL PURWOKERTO – Setelah UMP Jateng resmi dinyatakan naik sebesar 8,01%, berikut ini besaran perkiraan Upah Minimun tahun 2023 untuk 35 Kabupaten Kota di Jawa Tengah.

Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah untuk tahun 2023 secara resmi sudah dinyatakan naik oleh Gubernur Ganjar Pranowo.

Setelah dinyatakan naik sebesar 8,01% dari Upah Minimum sebelumnya, kini besaran UMP Jawa Tengah untuk tahun 2023 sebesar Rp1.958.169,69.

Pengumuman terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi tersebut dilakukan pada hari Senin, 28 November 2022.

Baca Juga: UMK Banjarnegara Terendah, Ini Daftar Lengkap Upah Minimum Kabupaten Kota di Jawa Tengah Untuk Tahun 2022

Bertempat di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo juga menyampaikan bahwa besaran Upah Minimum Provinsi untuk tahun 2023 akan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023.

Kenaikan Upah Minimum Provinsi untuk tahun 2023 juga dinyatakan berlaku bagi pekerja atau buruh yang ada di Provinsi Jawa Tengah yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.

“Upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah,” tutur Ganjar.

Selain itu, Ganjar Pranowo juga meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kota yang ada di Jawa Tengah untuk bisa menyesuaikan besaran UMK 2023 disesuaikan dengan UMP 2023.

Baca Juga: 7 Daerah Ini Memiliki Upah Minimum Terendah di Bawah UMP 2023 Jawa Tengah, Mana Saja? Cek Daftarnya di Sini

Dengan demikian, diharapkan sudah tidak ada lagi Kabupaten Kota di Jawa Tengah yang memiliki UMK dibawah UMP yang telah ditetapkan.

“Mendasari UM Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023, Kabupaten yang wajib menaikkan sesuai nilai UMP adalah Kabupaten Banjarnegara. Karena nilai UMK 2022 dibawah UMP 2023,” ujar Ganjar

Informasi tambahan bagi Anda, kenaikan Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah untuk tahun 2023 didasari pada Peraturan Menteri ketenagakerjaan Nomor 18 tahun 2022 tentang penetapan Upah Minimum tahun 2023.

Meskipun Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah secara resmi telah dinyatakan naik, namun hingga artikel ini ditulis, besaran UMK 2023 untuk Provinsi Jawa Tengah secara resmi belum diumumkam.

Baca Juga: Lengkap! Perkiraan Besaran Upah Minimum Kabupaten Kota di Jawa Tengah Setelah UMP 2023 Naik 8,01 Persen

Berdasarkan keterangan pada saat konferensi pers pada Senin, 28 November 2022, pengumuman mengenai besaran UMK 2023 untuk Provinsi Jawa Tengah akan dilakukan pada tanggal 7 Desember 2022.

Bagi Anda yang merasa penasaran dengan perkiraan besaran UMK 2023 untuk masing-masing Kabupaten Kota yang ada di Provinsi Jawa Tengah.

Dalam artikel ini terdapat daftar perkiraan besaran Upah Minimum atau UMK 2023 untuk masing-masing Kabupaten Kota yang ada di Provinsi Jawa Tengah.

Perkiraan besaran UMK 2023 tersebut dihitung berdasarkan besaran kenaikan UMP Jawa Tengah untuk tahun 2023 dengan rumus atau formula sebagai berikut:

Baca Juga: Perkiraan UMK Sragen 2023 Setelah Kenaikan UMP Jawa Tengah 2023 8,01 Persen,Wonogiri dan Jepara Jadi Berapa?

UM(t+1) = UM 2022 (t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM (t))

Keterangan:

UM(t) = upah minimum tahun 2022

UM(t+1) = upah minimum tahun 2023

Penyesuaian Nilai UM = 8,01%

Bagi Anda yang penasaran, berikut daftar lengkap prediksi besaran Upah Minimum Kabupaten Kota di Jawa Tengah untuk tahun 2023 selengkpanya:

1. Kota Semarang Rp3.062.106,50

2. Kabupaten Demak Rp2.714.297,66

3. Kabupaten Kendal Rp2.527.771,29

4. Kabupaten Semarang Rp2.496.385,61

5. Kabupaten Kudus Rp2.476.732,23

6. Kabupaten Cilacap Rp2.409.413,09

7. Kota Pekalongan Rp2.328.926,49

Baca Juga: Biaya Hidup di Jogja, Pekerja Cek Dulu UMP 2023 Yogyakarta dan UMK di Sleman, Bantul dan Lainnya

8. Kabupaten Batang Rp2.303.351,08

9. Kota Salatiga Rp2.299.017,90

10. Kabupaten Jepara Rp2.277.286,20

11. Kabupaten Pekalongan Rp2.262.427,35

12. Kabupaten Magelang Rp2.248.559,94

13. Kabupaten Karanganyar Rp2.229.664,69

14. Kota Surakarta Rp2.198.781,36

15. Kabupaten Klaten Rp2.177.074,79

16. Kabupaten Boyolali Rp2.171.324,27

17. Kota Tegal Rp2.166.605,55

18. Kabupaten Sukoharjo Rp2.158.205,25

19. Kabupaten Purbalingga Rp2.156.759,82

20. Kabupaten Banyumas Rp2.142.121,11

21. Kabupaten Tegal Rp2.126.118,89

22. Kabupaten Pati Rp2.127.774,50

Baca Juga: Berapa UMK Tegal, Brebes, dan Cilacap Tahun Depan? Segini Prediksinya Jika UMP 2023 Jateng Naik 8,01 Persen

23. Kabupaten Pemalang Rp2.096.355,73

24. Kota Magelang Rp2.090.979,92

25. Kabupaten Wonosobo Rp2.085.981,28

26. Kabupaten Purworejo Rp2.064.990,05

27. Kabupaten Kebumen Rp2.059.515,07

28. Kabupaten Blora Rp2.056.722,84

29. Kabupaten Grobogan Rp2.045.744,07

30. Kabupaten Temanggung Rp2.039.047,46

31. Kabupaten Brebes Rp2.036.009,44

32. Kabupaten Rembang Rp2.024.455,25

33. Kabupaten Sragen Rp1.986.767,87

34. Kabupaten Wonogiri Rp1.986.351,41

35. Kabupaten Banjarnegara Rp1.965.603,89

Demikian informasi mengenai daftar lengkap prediksi besaran Upah Minimum Kabupaten Kota di Jawa Tengah untuk tahun 2023 selengkapnya.

Baca Juga: UMP Jawa Timur 2023 Naik 7,8 Persen, Berapa Kisaran UMK 2023 di 38 Kabupaten Kota di Jawa Timur?

Karena hanya bersifat perkiraan, maka besaran UMK yang ada di artikel ini bisa saja berbeda dengan besaran Upah Minimum tahun 2023 untuk Kabupaten Kota di Provinsi Jawa Tengah yang ditetapkan secara resmi.***

Editor: Rozak Abidin

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler