Pekerja Wajib Tahu, Ini Besaran UMK 2023 untuk Kabupaten Kota di Provinsi Jawa Tengah Berdasarkan UMP 2023

7 Desember 2022, 20:14 WIB
Ilustrasi uang. Pekerja Wajib Tahu, Ini Besaran UMK 2023 atau Upah Minimum untuk Kabupaten Kota di Provinsi Jawa Tengah Berdasarkan UMP 2023. /Maria Nofianti / PORTAL PURWOKERTO

PORTAL PURWOKERTO – Berikut besaran UMK atau Upah Minimum Kabupaten Kota di Provinsi Jawa Tengah berdasarkan UMP 2023 yang telah ditetapkan.

Seperti diketahui bersama, UMP atau Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah untuk tahun 2023 telah ditetapkan naik sebesar 8,01% dari UMP tahun 2022.

Besaran Upah Minimum Kabupaten Kota untuk tahun 2023 di Provinsi Jawa Tengah juga sudah diumumkan oleh Gubernur Ganjar Pranowo pada hari ini Rabu, 7 Desember 2023.

Bertempat di Pabrik PT HWI 2, Kabupaten Pati Ganjar Pranowo secara resmi mengumumkan nominal atau besaran UMK untuk masing-masing Kabupaten Kota di Provinsi Jawa Tengah yang akan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2023.

Baca Juga: Besaran Upah MINIMUM Provinsi Jawa Tengah 2023 Resmi Naik! Ini Daftar Lengkap untuk 35 Kabupaten Kota Jateng

Dari pengumuman terkait besaran UMK 2023, Kota Semarang menjadi Kota dengan besaran Upah Minimum Kabupaten Kota tertinggi di Jawa Tengah dengan sebesar Rp3.060.350,57.

Sedangkan UMK Kabupaten Banjarnegara masih menjadi UMK 2023 terendah di Jawa Tengah dengan besaran Rp1.958.169,69.

UMK 2023 Kabupaten Banjarnegara disamakan dengan besaran UMP Jawa Tengah yang telah ditetapkan untuk tahun 2023.

Penyesuaian UMK 2023 Kabupaten Banjarnegara tersebut dilakukan karena jika dihitung berdasarkan prosesntasi kenaikan UMP Jawa Tengah, besaran UMK Kabupaten Banjarnegara untuk tahun 2023 masih berada di bawah Upah Minimum Provinsi Tahun 2023.

Baca Juga: SAH! Ini Besaran Upah Minimum Kabupaten Kota di Provinsi Jawa Tengah untuk Kenaikan UMK 2023

Lebih lanjut, Ganjar Pranowo menjelaskan bahwa prosentasi kenaikan UMK 2023 terendah berasal dari Kabupaten Kudus yang mengalamai kenaikan sebesar 6,4% dari UMK tahun 2022.

“Prosentase kenaikan terendah sebesar 6,4% di Kabupaten Kudus karena pertumbuhan ekonomi pada angka negatif sehingga sesuai ketentuan kenaikan sebesar inflasi. Untuk prosentase kenaikan tertinggi 7,95% di Kota Semarang,” ungkap Ganjar.

Ganjar Pranowo juga mengungkapkan bahwa prosentasi kenaikan Upah Minimum Kabuapten Kota di Jawa Tengah untuk tahun 2023 termasuk yang tertinggi di Indonesia.

“Kalau kita pakai PP itu jauh lebih sedikit ya. Jadi ini kita agak lebih tinggi, kalau nggak salah kalau dari UMP itu Jawa Tengah tertinggi lho persentase kenaikannya,” ujar Ganjar.

Baca Juga: UMP Jawa Tengah Resmi Naik! UMK Semarang, Demak, dan Kendal Masuk 5 Peringkat Tertinggi Upah Minimum 2023?

Berikut besaran UMK atau Upah Minimum Kabupaten Kota atau UMK Tahun 2023 di Jawa Tengah yang berlaku mulai tanggal 1 Januari 2023:

1. Kabupaten Cilacap Rp2.383.090,46

2. Kabupaten Banyumas Rp2.118.123,64

3. Kabupaten Purbalingga Rp2.130.980,94

4. Kabupaten Kebumen Rp2.035.890,04

5. Kabupaten Purworejo Rp2.043.902,33

6. Kabupaten Wonosobo Rp2.076.208,98

7. Kabupaten Magelang Rp2.236.776,91

8. Kabupaten Boyolali Rp2.155.712,29

9. Kabupaten Klaten Rp2.152.322,94

10. Kabupaten Sukoharjo Rp2.138.247,70

11. Kabupaten Wonogiri Rp1.968.448,32

12. Kabupaten Karanganyar Rp2.207.483,64

Baca Juga: UMK Banjarnegara Terendah, Ini Daftar Lengkap Upah Minimum Kabupaten Kota di Jawa Tengah Untuk Tahun 2022

13. Kabupaten Sragen Rp1.969.569,00

14. Kabupaten Grobogan Rp2.029.569,04

15. Kabupaten Blora Rp2.040.080,17

16. Kabupaten Rembang Rp2.015.927,08

17. Kabupaten Pati Rp2.107.697,44

18. Kabupaten Kudus Rp2.439.813,98

19. Kabupaten Jepara Rp2.272.626,63

20. Kabupaten Demak Rp2.680.421,39

21. Kabupaten Semarang Rp2.480.988,00

22. Kabupaten Temanggung Rp2.027.569,32

23. Kabupaten Kendal Rp2.508.299,90

24. Kabupaten Batang Rp2.282.025,72

25. Kabupaten Pekalongan Rp2.247.345,90

26. Kabupaten Pemalang Rp2.081.783,00

27. Kabupaten Tegal Rp2.106.237,58

Baca Juga: UMP Jateng Naik 8,01 Persen, Ini Besaran Perkiraan Upah Minimum 2023 untuk 35 Kabupaten Kota di Jawa Tengah

28. Kabupaten Brebes Rp2.018.836,92

29. Kota Magelang Rp2.066.006,64

30. Kota Surakarta Rp2.174.169,00

31. Kota Salatiga Rp2.284.179,97

32. Kota Semarang Rp3.060.348,78

33. Kota Pekalongan Rp2.305.822,66

34. Kota Tegal Rp2.145.012,11

35. Kabupaten Banjarnegara Rp1.958.169.69

Demikian informasi mengenai besaran UMK atau Upah Minimum Kabupaten Kota atau UMK Tahun 2023 di Jawa Tengah yang berlaku mulai tanggal 1 Januari 2023. Semoga bermanfaat.***

Editor: Rozak Abidin

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler