Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango meminta waktu agar tim di lapangan bekerja terkait dengan kasus tersebut. Nawawi memastikan KPK akan menyampaikan hasil kegiatan tangkap tangan tersebut kepada publik setelah dilakukan proses gelar perkara.
Baca Juga: BLT Rp1,2 Juta Sudah Diterima 11 Juta Pekerja, tapi Kamu Belum? Coba Lapor ke BPJS Ketenagakerjaan
Sesuai KUHAP, KPK memiliki wakti 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang ditangkap.
“Nanti akan ada waktunya kami menyampaikan segala giat tersebut melalui konferensi pers, tentu saja setelah melalui proses gelar perkara,” ujarnya.***