Baca Juga: Patah Hati, Selebgram dan Artis Bigo Ayu Wulantari Bunuh Diri Lompat dari Lantai 4
“TKP ada di rumah kosong kemudian di teras madrasah dan di kebun perumahan Kaliwungu,” katanya.
Kasus tersebut terugkap setelah orang tua korban melaporkan kepada polisi pada 20 Oktober 2020. Selanjutnya ditindaklanjuti oleh petugas dengan melakukan penangkapan terhadap para pelaku di beberapa tempat berbeda.
Baca Juga: Presiden Jokowi Beri Raport Merah Penganan Kasus Covid 19, Anies dan Ganjar Pranowo Kena Tegur
Mempertaangungjawabkan perbuatannya, kelima tersangka saat ini dijerat pasal 76 D jo Pasal 81 Ayat (1) dan atau Pasal 76E jo Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana paling lama 15 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp5 miliar.***