PORTAL PURWOKERTO - Daftar UMKM Online di Banyumas segera dibuka pada tanggal 12 April 2021.
Bagi pelaku usaha mikro Banyumas bisa melakukan daftar UMKM Online dengan mengakses laman https://bit.ly/bpumbms2021.
Setelah mengakses form Daftar UMKM Online, pelaku usaha mikro juga diwajibkan mengisi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dilengkapi materai Rp10 ribu.
Baca Juga: Link Download SPTJM Kabupaten Banyumas, Jangan Lupa Bawa Ini Saat Daftar Bantuan UMKM 2021
Setelah mengisi form Daftar UMKM Online, langkah selanjutnya adalah mencetak form tersebut dan membawa beberapa berkas berikut ini:
1. Fotokopi KTP Elektronik satu lembar
2. Fotokopi Kartu Keluarga Satu Lembar
3. Fotokopi Surat Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU)
4. Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak bermaterai Rp10.000
5. Foto usaha satu lembar
6. Bukti cetak pendaftaran online.
Baca Juga: Daftar Nama Penerima Bantuan UMKM Tahap 2, Nasabah PNM Mekar Cair Lagi Rp1,2 Juta di Rekening BNI
Pelaku usaha mikro yang telah melakukan Daftar UMKM Online diwajibkan melakukan penyerahan berkas maksimal tiga hari setelah pendaftaran berhasil dilakukan.
Penyerahan berkas pendaftaran Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2021 dilakukan melalui kantor kecamatan setempat atau Dinakerkop UKM Banyumas.
Pelaku usaha mikro yang akan mendaftar dan datang ke kantor wajib mematuhi standar protokol kesehatan.
Baca Juga: Daftar UMKM Online 2021 Sudah Dibuka Di Banyumas! Bisa Lewat HP, Cek di Sini Cara dan Syaratnya
Bagi yang belum melakukan Daftar UMKM Online sebelumnya, wajib memenuhi syarat dan kriteria penerima BPUM. Berikut ini syaratnya:
1. Warga Negara Indonesia
2. Memiliki KTP
3. Memiliki Kartu Keluarga
4. Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan NIB atau Nomor Induk Berusaha melalui website OSS DPMPTSP, maupun Surat Keterangan Usaha (SKU)
Baca Juga: Daftar UMKM Online Ditutup Hari Ini, Antrian Pelaku Usaha Mikro di Banyumas Panjang Mengular
5. Bukan merupakan ASN/TNI/POLRI maupun pegawai BUMN/BUMD
6. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Demikian beberapa cara Daftar UMKM Online dan syarat yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan BPUM senilai Rp1,2 juta.***