Purbalingga Laksanakan PSBB, Ini Aturan yang Diterapkan Selama 2 Minggu Berlangsung

- 10 Januari 2021, 06:46 WIB
Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi.
Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi. /Dok. Humas Pemkab Purbalingga/

2. Sektor Industri

Sektor industri masih diizinkan beropersional, hanya saja diberlakukan pengaturan jam kerja untuk mengatasi kepadatan.

Namun demikian, bagi divisi dalam perusahaan yang masih memungkinkan untuk bekerja dari rumah, maka bisa diberlakukan WFH (work from home).

Jam operasional akan dibagi untuk mengurangi kerumunan misalnya kedatangan pegawai ada yang jam 07.00, 07.30, 08.00 sehingga jam pulang pun ada pembagian.

Baca Juga: Pesawat Sriwijaya Air Hilang Kontak di Kepulauan Seribu Berisi 56 Penumpang dan 7 Kru

Hal ini untuk mengurangi kerumunan saat para pegawai pulang bekerja secara serentak dalam satu waktu.

3. Pusat perbelanjaan dan bisnis kuliner
Tempat perbelanjaan dan bisnis kuliner diperbolehkan meski diatur jam operasionalnya.

Baca Juga: Cek Keberadaan Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air, Polres Kepulauan Seribu Menuju Pulau Laki

4. Batas Kabupaten Purbalingga

Halaman:

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x