Posko penjagaan di perbatasan kabupaten akan kembali diberlakukan.
5. Tempat wisata
Pemkab Purbalingga memperbolehkan pihak pengelola tempat wisata untuk tetap buka selama PSBB dengan membatasi kapasitas 40 persen dari maksimal pengunjung.
Baca Juga: Pesawat Sriwijaya Rute Jakarta-Pontianak Hilang di Ketinggian 11.000 Kaki
Pengunjung luar Purbalingga dilarang memasuki area wisata di wilayah ini.
Pengelola tempat wisata dilarang membuat promo tiket masuk di sosial media selama PSBB dilaksanakan.
Bupati Purbalingga menjelaskan, seluruh panduan lengkap PPKM ini nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) termasuk pengaturan mekanisme sanksi.
Baca Juga: Nelayan Temukan Puing-Puing dan Kabel, Benarkah Milik Pesawat Sriwijaya Air yang Hilang Kontak?
Selama pelaksanaan PSBB atau PPKM, operasi yustisi juga akan terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Purbalingga.***
Editor: Hening Prihatini