Aturan Idul Fitri 1442 H di Cilacap, Sekda : Tak Boleh Halal Bihalal dan Mudik Lokal di Banyumas Raya Dilarang

- 8 Mei 2021, 21:11 WIB
Ilustrasi foto: Vaksinasi terhadap lansia di Puskesmas Cilacap Tengah 1.
Ilustrasi foto: Vaksinasi terhadap lansia di Puskesmas Cilacap Tengah 1. /Renny T Hamzah/Ale Senaru

Baca Juga: Apa Itu Bipang Ambawang yang Disebut Jokowi Sebagai Makanan Khas Daerah Kalimantan?

Sehingga sampai Sabtu, jumlah kasus di Cilacap mencapai 11.108, dengan rincian 10.147 pasien sembuh, 396 pasien meninggal dunia, dan masih ada sebanyak 565 orang pasien positif aktif.

Menekan angka penularan Covid-19, ada aturan baru dari Pemkab Cilacap, yakni menghimbau agar halal bihalal dilakukan secara online, serta mudik lokal di larang, meski di Banyumas Raya.

“Pada kesempatan ini, kami meminta agar masyarakat tidak melaksanakan halal bihalal atau open house, dan yang kedua tidak mudik meski kemarin sempat memperbolehkan di Banyumas Raya. Bupati menegaskan kembali kalau memang tidak penting sekali tidak usah mudik,” kata Sekretaris Daerah Farid Ma’ruf, Jumat, 7 Mei 2021.

Baca Juga: Bipang Ambawang, Menu Mudik Khas Kalimantan yang Bikin Warga Twitter Heboh

Pihaknya terus menghimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang, dan tidak mudah termakan informasi tidak benar. 

Selain itu, yang terpenting terus disiplin melaksanakan protokol kesehatan, dengan selalu memakai masker, mencuci tangan menggunakan sabun, jaga jarak dan kurangi mobilitas.***

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah