"Di kamar ibu mertua, tersangka melakukan perusakan almari menggunakan sebilah kapak," kata Aiptu Tugiman Minggu 23 Mei 2021.
Puas membuat syok ibu mertua, tersangka keluar dari kamar, tapi kembali melakukan perusakan dua buah televisi yang ada di ruang tamu dan dapur.
Mendapati situasi semakin tak terkendali, warga sekitar yang berusaha melerai segera melaporkan kejadian ke Polsek Klirong.
"Beruntung tersangka bisa diamankan berikut sebilah kapak, tanpa ada korban jiwa dalam peristiwa itu," katanya peristiwa tersebut terjadi pada hari Sabtu 22 Mei 2021.Sampai saat ini, tersangka masih diperiksa oleh Penyidik Unit Reskrim Polsek Klirong.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang tindak Pidana Perbuatan kejahatan dengan membawa senjata tajam. ***