Empat tersangka dikenakan pasal 114 UU No 35 tahun 200i tentang Narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara dan pidana mati atau denda sebesar Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
Kasat Narkoba Polresta Banyumas AKP Guntar Arif mengakui jika , peredaran narkoba di Banyumas cukup memprihatinkan.
Bandar di Purwokerto Banyumas adalah yang menyuplai narkoba ke wilayah Purbalingga Cilacap dan Banjarnegara. Pasarnya semua kalangan, mulai pelajar mahasiswa hingga pengusaha.***