PORTAL PURWOKERTO - Kantor Bea Cukai Purwokerto lakukan berbagai tindakan terhadap Barang Kena Cukai (BKC), terkait dengan maraknya peredaran rokok polos tanpa cukai di tiga wilayah Kabupaten, Banyumas, Purbalingga dan Banjarnegara.
Penindakan BKS juga dibarengi dengan tindakan persuasif dengan sosialisasi dan edukasi kepada berbagai kelompok masyarakat.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Bea Cukai Purwokerto Tommy Pramugia Sofyar mengatakan, sosialisasi edukasi dan penindakan rokok ilegal atau rokok polos digelar di tiga wilayah kabupaten, yakni Banyumas, Purbalingga dan Banjarnegara secara berkala
Sosialisasi dan edukasi dititikberatkan pada pengenalan rokok ilegal, kemudian cara mengecek keaslian pita cukai hingga kerugian membeli rokok ilegal.
Menurutnya ada empat pelanggaran terhadap peredaran rokok ilegal yakni .
1.Rokok yang tidak dilekati pita cukai atau polos.
2. Rokok yang ada pita cukai tetapi palsu
3. Rokok yang ada pita cukai bekas
4. Pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya maupun salah personalisasi.
"Semua bentuk pelanggaran tersebut menimbulkan kerugian negara dan kesehatan masyarakat konsumen,” terangnya.
Baca Juga: Gempur Rokok Ilegal, Upaya Pemkab Banyumas dan Bea Cukai Purwokerto Selamatkan Pendapatan Negara
Kerugian pada negara pada hilangnya potensi pendapatan negara. Dari sisi konsumen atau masyarakat adalah dari sisi kesehatan.
“Rokok itu sendiri sudah membahayakan kesehatan masyarakat, apalagi yang ilegal, dimana kita tidak mengetahui isi atau kandungan dalam produk rokok yang ilegal. Yang legal jelas sudah melalui kontrol dari pemerintah,” tambah Tommy.
Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama, Luly Nugraheni mengatakan semua wilayah berpotensi menjadi sasaran peredaran rokok ilegal.Karena jumlah konsumen rokok di Indonesia besar.
Sosialisasi dan edukasi dilakukan dengan tatap muka langsung di hampir seluruh kecamatan desa, kelompok masyarakat hingga kelompok pelajar. Kantor Bea Cukai Purwokerto juga melibatkan komunitas seniman, atau kelompok tradisional, melalui festival kesenian hingga edukasi secara tatap muka.
Juga dilakukan sosialisasi dan edukasi melalui acara talk show radio, televisi media massa online dan cetak untuk menjangkau kalangan yang lebih luas.
“Edukasi kita menitikberatkan pada pengetahuan pengenalan tentang ciri ciri rokol legal dan ilegal dampak atau kerugian dari peredaranya kepada negara dan pada konsumennya sendiri,” kata Luly.
Bea Cukai juga mendorong agar masyarakat ikut berpartisipasi terhadap pemberantasan dan pencegahan peredaran rokok ilegal.Dengan melaporkan jika mengetahui peredaran rokok ilegal.
Tommy menambahkan hasil cukai rokok oleh pemerintah dikembalikan lagi kepada masyarakat dalam bentuk pembagian hasil kepada daerah, pelayanan untuk program bantuan masyarakat berupa BLT, PKH, Kartu Indonesia Sehat (KIS), hingga bantuan pendidikan anak anak sekolah.
Gempur Rokok Ilegal
Selain itu Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Purwokerto melalui program Gempur Rokok Ilegal juga melakukan Penindakan terhadap Barang Kena Cukai (BKC).
Sasaran penindakan BKC adalah warung-warung atau toko, ekspedisi pengiriman barang di wilayah pengawasan Bea dan Cukai Purwokerto.
Sampai September 2022 telah mengamankan 824.663 batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara mencapai Rp630.759.558.
Penyitaan terbesar di wilayah Banyumas sebanyak 688.400 batang rokok polos atau tanpa pita cukai.
Baca Juga: Pajak Rokok Dipakai Untuk Apa? Salah Satunya Pembiayaan Kesehatan
Rokok ilegal tersebut disita dari perusahaan jasa angkutan.
Penyitaan 688.400 batang rokok tanpa cukai pada 6 Juni 2022 senilai Rp784.776.000 dengan potensi merugikan negara Rp525.758.616.
Diakui modus peredaran rokok ilegal canggih dan rapi, dijual melalui online, media sosial, marketplace, pengiriman dengan memanfaatkan jasa perusahaan distribusi barang.
“Sekarag pemasarannya sangat canggih, kita bea cukai juga punya tim cyber agar tidak kecolongan. Penangkapan terbesar kita di Banyumas sebelumnya juga melalui jasa pengiriman barang secara online,” kata Tommy.***