UMK 2023 Cilacap Berapa? Resmi Diketok, Ini Daftar Upah Minimun di Barlingmascakeb! Banyumas Capai Rp2,1 Juta

- 7 Desember 2022, 20:12 WIB
Ilustrasi. UMK 2023 Cilacap Berapa? Resmi Diketok, Ini Daftar Upah Minimun di Barlingmascakeb! Banyumas Capai Rp2,1 Juta.*
Ilustrasi. UMK 2023 Cilacap Berapa? Resmi Diketok, Ini Daftar Upah Minimun di Barlingmascakeb! Banyumas Capai Rp2,1 Juta.* /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

Baca Juga: Ini Kenaikan UMK 2023 Jawa Tengah, Daftar UMK 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah Lengkap, Cek Disini Kota Anda

Termasuk Cilacap yang mengalami kenaikan sekitar 6,83 persen sesuai usulan dari Pemkab Cilacap. Sehingga ada kenaikan sebesar Rp152.358,96. 

Sehingga UMK Cilacap 2023 menjadi Rp2.383.090,46. Angka ini menjadi tertinggi di wilayah Masbarlingcakeb.

Sedangkan, Kabupaten Banjarnegara menjadi Kabupaten dengan UMK 2023 terendah di Jawa Tengah.

Dikarenakan UMK 2023 Kabupaten Banjarnegara tidak menyentuh angka yang sesuai dengan UMP 2023 Jawa Tengah, maka diumumkan bahwa UMK 2023 Banjarnegara menjadi Rp1.958.169,69 sesuai dengan batas terendah Upah Minimum.

Baca Juga: SAH! Ini Besaran Upah Minimum Kabupaten Kota di Provinsi Jawa Tengah untuk Kenaikan UMK 2023

Berikut daftar resmi UMK 2023 di Banyumas, Purbalingga, Banjarnegara, Cilacap dan Kebumen yang telah ditetapkan Ganjar Pranowo hari ini Rabu 7 Desember 2022, antara lain:

1. Kabupaten Cilacap: Rp2.383.090,46

2. Kabupaten Purbalingga: Rp2.130.980,94

3. Kabupaten Banyumas: Rp 2.118.123,64

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x