Termasuk Cilacap yang mengalami kenaikan sekitar 6,83 persen sesuai usulan dari Pemkab Cilacap. Sehingga ada kenaikan sebesar Rp152.358,96.
Sehingga UMK Cilacap 2023 menjadi Rp2.383.090,46. Angka ini menjadi tertinggi di wilayah Masbarlingcakeb.
Sedangkan, Kabupaten Banjarnegara menjadi Kabupaten dengan UMK 2023 terendah di Jawa Tengah.
Dikarenakan UMK 2023 Kabupaten Banjarnegara tidak menyentuh angka yang sesuai dengan UMP 2023 Jawa Tengah, maka diumumkan bahwa UMK 2023 Banjarnegara menjadi Rp1.958.169,69 sesuai dengan batas terendah Upah Minimum.
Baca Juga: SAH! Ini Besaran Upah Minimum Kabupaten Kota di Provinsi Jawa Tengah untuk Kenaikan UMK 2023
Berikut daftar resmi UMK 2023 di Banyumas, Purbalingga, Banjarnegara, Cilacap dan Kebumen yang telah ditetapkan Ganjar Pranowo hari ini Rabu 7 Desember 2022, antara lain:
1. Kabupaten Cilacap: Rp2.383.090,46
2. Kabupaten Purbalingga: Rp2.130.980,94
3. Kabupaten Banyumas: Rp 2.118.123,64