Info Terkini Hari Ini Kebumen, Polres Bongkar Prostitusi Online, Mucikarinya DN Warga Purwokerto, Banyumas

- 9 Desember 2022, 19:38 WIB
Ilustrasi praktik prostitusi online, Info Terkini Hari Ini Kebumen, Polres Bongkar Prostitusi Online, Mucikarinya DN  Warga Purwokerto
Ilustrasi praktik prostitusi online, Info Terkini Hari Ini Kebumen, Polres Bongkar Prostitusi Online, Mucikarinya DN Warga Purwokerto /Polda Metro Jaya/

PORTAL PURWOKERTO - Info terkini hari ini Jumat Tanggal 9 Desember 2022, Polres Kebumen berhasil membongkar jaringan prostitusi Online, tersangka seorang mucikarinya adalah warga Purwokerto Banyumas.

Polres Kebumen menetapkan tersangka berinisial DN 26) warga Kelurahan Purwokerto Wetan, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas.

DN yang ditangkap di Kebumen dan  menjadi tersangka karena diduga sebagai mucikari yang dapat menyediakan wanita-wanita menggoda bagi para pria hidung belang, melalui online.

Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Kasat Reskrim AKP Kadek Pande Apridya pada Jumat 9 Desember 2022 mengatakan bahwa tersangka diamankan berdasarkan penyelidikan yang dilakukan Sat Reskrim Polres Kebumen.

Baca Juga: Berapa UMK 2023 Banyumas, Purbalingga, Cilacap, Kebumen, Banjarnegara? Ditetapkan 7 Desember 2022

Tersangka ditangkap pada hari Selasa 25 Oktober 2022 sekitar pukul 22.00 WIB di salah satu hotel di Kota Kebumen.

Dari hasil penyelidikan akhirnya kami bisa mengamankan tersangka DN," jelas AKP Kadek didampingi Kanit IV Sat Reskrim Ipda Toni Rio.

Dari penangkapan itu polisi mendapatkan barang bukti satu unit handphone android, kunci kamar sebuah hotel, uang tunai sebesar 2 juta Rupiah, serta alat kontrasepsi.

Tersangka dalam menawarkan wanita kepada para pelanggan secara online dengan menggunakan aplikasi  pengiriman pesan berbasis android MiChat.

Modus sebagai mucikari dia menghubungkan para pria hidung belang dengan wanita penjaja cinta dengan cara meminta daftar dan foto wanita waniya yang siap dihubungi.

Sebagian besar pelanggannya atau pria hidung belang yang biasa dihubungi secara online adalah warga Kebumen dan sekitarnya.

Baca Juga: Update Berita Kebumen Hari ini, Waspada Peredaran Uang Palsu, Modus Sasaran Adalah Pedagang Kecil

"Dari setiap transaksi yang dilakukan, informasi dari tersangka ia mendapatkan imbalan antara 50 sampai 100 ribu Rupiah," lanjut AKP Kadek.

Tersangka DN dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 506 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun penjara dan denda paling banyak 1 miliar Rupiah.

Terbongkarnya kasus prostitusi online di Kebumen semakin membuat khawatir penyebaran penyakit HIV.

Lantaran data pada 2021, angka temuan kasus HIV di Kebumen tertinggi nomor 3 se Jawa Tengah dengan 130 kasus.

Tertinggi pertama Kota Semarang 180 kasus, kedua Pati 152 kasus. Tapi untuk penemuan kasus AIDS Kebumen tertinggi dengan 47 kasus, disusul Cilacap 41 kasus dan Purwokerto. ***

Editor: Eviyanti

Sumber: Polres Kebumen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x