PORTAL PURWOKERTO - Segera cek bantuan UMKM Pegadaian di tahun 2021, jika Anda merupakan salah satu penerima BLT Pegadaian di tahun 2020 lalu.
Adapun cek bantuan UMKM Pegadaian atau BLT Pegadaian yang dimaksud adalah Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) dari Kemenkop UKM.
Tahun 2020 lalu, pelaku usaha mikro yang merupakan nasabah Pegadaian mendapatkan BPUM senilai Rp2,4 juta.
Tahun 2021 ini BPUM masih berlanjut namun dengan nominal Rp1,2 juta. Meski demikian, tidak semua penerima BLT Pegadaian atau BPUM akan kembali menerima di tahun ini.
Untuk mengetahui apakah terdata sebagai penerima BLT Pegadaian atau bantuan UMKM salah satu caranya adalah mengunjungi laman eform.bri.co.id/bpum.
Jika belum terdaftar sebagai penerima BPUM 2021, maka pelaku usaha mikro bisa mengajukan diri agar bisa mendapatkan bantuan.
Baca Juga: Cara Cek Bantuan Pegadaian Online Melalui BRI, Berikut Ini Langkahnya, Mudah Bisa Lewat HP
Akan tetapi, pendaftaran nasabah Pegadaian untuk bisa mendapatkan UMKM tidak bisa dilakukan karena lembaga pengusul UMKM tahun 2021 ini adalah Dinas Koperasi dan UMKM masing-masing daerah.
Meski demikian, bagi yang sudah terdaftar sebagai penerima bantuan UMKM senilai Rp2,4 juta dari BLT Pegadaian tahun 2020 lalu bisa mendapatkannya lagi di tahun 2021.
Namun, tidak semua penerima BLT Pegadaian atau BPUM akan mendapatkan bantuan lagi. Hanya yang terdaftar di eform.bri.co.id/bpum yang akan mendapatkan bantuan.
Baca Juga: Jam Kerja Pegadaian Hari Sabtu, Tanggal Merah Pegadaian Buka atau Tutup?
Baca Juga: Segera Cairkan BLT UMKM Rp1,2 juta, Cek Dulu Namamu Di Eform.bri.co.id/bpum
Berikut langkah untuk cek penerima BLT Pegadaian atau bantuan UMKM BPUM 2021:
1. Kunjungi laman eform.bri.co.id/bpum
2. Masukkan NIK pada KTP di kolom yang tersedia
3. Klik proses inquiry
Selanjutnya jika terdaftar, maka Anda kana disarankan untuk mendatangi kantor BRI terdekat untuk melakukan buka blokir, sebab bantuan UMKM Rp1,2 juta sudah masuk ke rekening sejak akhir bulan Maret 2021 dan April 2021 lalu.
Jika belum terdaftar, maka pelaku usaha mikro dapat mendatangi Dinas Koperasi dan UKM masing-masing wilayah jika pendaftaran UMKM masih dibuka.
Berikut syarat daftar bantuan UMKM dari Kemenkop UKM:
1. WNI dan punya KTP
2. Pelaku usaha mikro dibuktikan dengan SKU atau NIB
3. Tidak memiliki KUR atau mengakses KUR
4. Bukan ASN
5. Bukan Polisi
6. Bukan TNI maupun pegawai BUMN/BUMD.
Demikian cara cek bantuan UMKM Pegadaian di tahun 2021. Semoga membantu.***