PORTAL PURWOKERTO – Bagi Anda yang ingin melaporkan pinjaman online, perlu bagi Anda untuk mengetahui urutan dari cara melaporkan pinjol ilegal yang benar agar laporan Anda bisa ditindak lanjuti.
Untuk bisa melaporkan pinjaman online, baik yang berstatus sebagai pinjol legal ataupun pinjol ilegal, ada beberapa cara melaporkan yang dapat Anda lakukan.
Mulai dari melaporkan pinjaman online ke Kementrian Komunikasi dan Informasi, OJK, hingga melaporkan ke pihak kepolisian untuk ditindak secara hukum.
Dari beberapa cara melaoprkan pinjaman online tersebut, dalam artikel ini akan dijelaskan mengenai urutan dari cara melaporkan pinjaman online baik pinjol legal ataupun pinjol ilegal melalui laman www.ojk.go.id.
Selain urutan cara melaporkan atau cara lapor OJK terkait pinjaman online melalui laman www.ojk.go.id yang harus Anda perhatikan.
Anda juga harus mempersiapkan beberapa dokumen yang mendukung laporan Anda, agar nantinya laporan yang Anda sampaikan dapat segera ditindak lanjuti.
Dokumen pendukung yang Anda butuhkan ketika akan melaporkan pinjaman online melalui laman www.ojk.go.id, diantaranya:
1. KTP/SIM/Paspor
2. Kronologis Pengaduan berupa dokumen permohonan tertulis yang memuat kronologis atau deskripsi pengaduan
3. Bukti Pengaduan PUJK berupa Surat bukti penyelesaian pengaduan dan atau tanta terima pengaduan kepada konsumen yang dikeluarkan oleh PUJK dan atau bukti telah memberikan penyampaian pengaduan kepada Pelaku Usaha Jasa keuangan
4. Surat Pernyataan berupa Surat Pernyataan di atas materai sesuai format yang ditentukan oleh OJK yang memuat kalimat: Permasalah yang diajukan kepada OJK tidak sedang dalam proses atau pernah diputus oleh lembaga arbitrase atau peradilan atau lembaga mediasi lainnya termasuk lembaga alternatif penyelesaian sengketa dan belum pernah difasilitasi oleh OJK
5. Dokumen Pendukung Lainnya
Semua dokumen pendukung tersebut di atas, wajib Anda lampirkan pada saat melaporkan PUJK dengan format file JPG, JPEG, PNG, TIFF, dan PDF, dengan ukuran file maksimal 1 MB.
Sementara untuk urutan dari cara melaporkan pinjol ke OJK melalui laman resmi OJK di www.ojk.go.id, adalah sebagai berikut:
1. Buka laman konsumen.ojk.go.id/formpengaduan
2. Isi nama lengkap Anda sesuai KTP
3. Isi nomor identitas diri, bisa berupa NIK KTP/SIM/Paspor
4. Pili jenis kelamin
5. Kemudian isi alamat lengkap domisi Anda yang biasa Anda pakai untuk surat menyurat
6. Selanjutnya isi alamat email Anda yang masih aktif dan biasa Anda gunakan
7. Setelah itu isi no telepon Anda, bisa nomor telepon rumah Anda atau nomor kantor tempat Anda bekerja
8. Terakhir isi no HP Anda yang bisa dihubungi
9. Setelah itu, Anda diharuskan mengisi ringkasan pengaduan yang berisi mengenai ringkasan permasalahan yang Anda adukan
10. Selanjutnya isi nama Pelaku Usaha Jasa Keuangan atau PUJK yang ingin Anda laporkan
11. Selain nama PUJK, Anda juga diminta mengisi nama produk atau layanan PUJK yang ingin Anda laporkan
12. Setelah itu, Anda diminta untuk mengisi lokasi kejadian
13. Yang terakhir, Anda diminta untuk mengisi nominal kerugian yang diisi dalam ribuan Rupiah, misalnya 100 untuk nominal kerugian Rp100 ribu
Jika Anda ingin melakukan laporan seperti cara melaporkan pinjol legal ataupun pinjol ilegal ke OJK seperti tersebut diatas, Anda bisa mengakses link ini.
Demikian informasi mengenai urutan cara melaporkan pinjaman online ke OJK yang juga bisa Anda gunakan untuk melaporkan PUJK lainnya. Semoga bermanfaat.***