5. Bukan TNI/POLRI/ASN/Pegawai BUMN
Nah, bagi UMKM yang ingin mendaftar ke oss.go.id untuk mendapatkan NIB, maka sebaiknya lakukan beberapa langkah ini:
1. Login dengan akun masing-masing di laman oss.go.id
2. Jika belum bisa login, lakukan daftar dengan klik DAFTAR/MASUK pada halaman home
3. Saat form login sudah muncul, klik Daftar dan masukkan beberapa identitas yang harus diisi seperti KTP dan nomor HP serta email.
4. Setelah melakukan pendaftaran dan mengisi form, ketik capcha dan ulangi login dari awal
5. Jika sudah berhasil login, langkah selanjutnya adalah melakukan Daftar UMKM Online.
6. Pelaku usaha mikro akan diberi pilihan, jenis usaha mikro atau kecil yang akan didaftarkan pada sistem oss.go.id tersebut.