11 Ciri-ciri Pinjol Ilegal! Kenali Dulu Ciri Pinjol Ilegal Daripada Kena Teror Nanti!

- 3 Desember 2021, 18:16 WIB
11 Ciri-ciri Pinjol Ilegal! Kenali Dulu Ciri Pinjol Ilegal Daripada Kena Teror Nanti!
11 Ciri-ciri Pinjol Ilegal! Kenali Dulu Ciri Pinjol Ilegal Daripada Kena Teror Nanti! /PORTAL PURWOKERTO/YUMI KARASUMA

Setidaknya sudah ada lebih dari 3700 an pinjol ilegal ditutup oleh Satgas Waspada Investasi dari tahun 2018 sampai bulan November 2021 ini.

Tapi ternyata pinjol ilegal makin tumbuh subur menjamur di Indonesia dan ini makin meningkatkan resiko kita yang tidak tahu membedakan pinjol ilegal dan legal dengan mudah terjebak.

Karena itulah di artikel ini kita akan memberikan informasi mengenai cirri-ciri pinjol ilegal yang wajib diketahui oleh masyarakat luas.

Baca Juga: Daftar 10 Pinjol Bunga Ringan, Tidak Ribet, Cepat Cair! Tenang, Sudah Terdaftar dan Berizin OJK 2021

Jadi apa saja ciri-ciri pinjol ilegal yang wajib diketahui masyarakat? Berikut adalah ciri-cirinya:

1. Pinjol ilegal tentu saja tidak memiliki izin yang resmi dari OJK selaku badan yang mengawasi fintech

2. Pinjol ilegal tidak memiliki alamat kantor serta identitas pengurus yang jelas

3. Dalam memberikan pinjaman pinjol ilegal akan sangat mudah biasanya tanpa syarat selain KTP

4. Pinjol ilegal seringkali tidak akan menjelaskan lebih jauh mengenai informasi biaya tambahan, bunga serta denda pinjaman

5. Bunga dan biaya yang diberikan oleh pinjol ilegal tidak dibatasi sehingga itu akan semakin bertambah setiap harinya

Halaman:

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x