11 Ciri-ciri Pinjol Ilegal! Kenali Dulu Ciri Pinjol Ilegal Daripada Kena Teror Nanti!

- 3 Desember 2021, 18:16 WIB
11 Ciri-ciri Pinjol Ilegal! Kenali Dulu Ciri Pinjol Ilegal Daripada Kena Teror Nanti!
11 Ciri-ciri Pinjol Ilegal! Kenali Dulu Ciri Pinjol Ilegal Daripada Kena Teror Nanti! /PORTAL PURWOKERTO/YUMI KARASUMA

Baca Juga: 7 Rekomendasi Pinjaman Online Terpercaya dan Terbaik Yang Terdaftar Resmi di OJK 2021

6. Untuk pengembalian utang, nilai denda juga tidak dibatasi sehingga jumlahnya bisa jauh lebih tinggi dari utang pokok

7. Pinjol ilegal akan bisa mengakses seluruh data yang ada di ponsel peminjam

8. Pinjol ilegal tidak akan menyediakan layanan pengaduan seperti pinjol pada umumnya

9. Pinjol ilegal menawarkan produk pinjamannya melalui SMS, WA maupun pesan singkat pribadi lainnya tanpa izin pengguna

10. Pada proses penagihan pinjol ilegal tidak memiliki surat/sertifikat penagihan resmi dari AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia)

Baca Juga: Daftar 10 Pinjol Bunga Ringan, Tidak Ribet, Cepat Cair! Tenang, Sudah Terdaftar dan Berizin OJK 2021

11. Pinjol ilegal menagih dengan cara yang kejam seperti menyebarkan data pribadi peminjam, penghinaan, pelecehan serta intimidasi

Nah itu dia ciri-ciri pinjol ilegal yang wajib diketahui oleh masyarakat luas agar mereka tidak terjebak berhutang di pinjol ilegal.

Masyarakat juga harus aktif untuk selalu mengecek legalitas jika mendapatkan penawaran dari sebuah pinjol.

Halaman:

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x