11 Ciri-ciri Pinjol Ilegal! Kenali Dulu Ciri Pinjol Ilegal Daripada Kena Teror Nanti!

- 3 Desember 2021, 18:16 WIB
11 Ciri-ciri Pinjol Ilegal! Kenali Dulu Ciri Pinjol Ilegal Daripada Kena Teror Nanti!
11 Ciri-ciri Pinjol Ilegal! Kenali Dulu Ciri Pinjol Ilegal Daripada Kena Teror Nanti! /PORTAL PURWOKERTO/YUMI KARASUMA

Untuk mengecek daftar pinjol legal bisa dilakukan melalui website resmi OJK yaitu ojk.go.id dan juga untuk tahu pinjol ilegal yang sudah ditutup oleh OJK.

Baca Juga: TERBARU! Daftar Pinjaman Online Resmi OJK 2021

OJK selalu memperbarui data baik itu tentang pinjol legal dan terdaftar di OJK maupun pinjol ilegal yang sudah diblokir.

Selain itu bisa dicek juga melalui kontak 157, WhatsApp 081 157 157 157 maupun email [email protected].

OJK juga terus berusaha untuk selalu menghimbau masyarakat untuk tidak memilih pinjol ilegal dalam meminjam uang.

Selain itu OJK juga bekerjasama dengan Kominfo untuk mengajukan blokir website dan aplikasi milik pinjol ilegal.***

Halaman:

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x