Untuk mengecek daftar pinjol legal bisa dilakukan melalui website resmi OJK yaitu ojk.go.id dan juga untuk tahu pinjol ilegal yang sudah ditutup oleh OJK.
Baca Juga: TERBARU! Daftar Pinjaman Online Resmi OJK 2021
OJK selalu memperbarui data baik itu tentang pinjol legal dan terdaftar di OJK maupun pinjol ilegal yang sudah diblokir.
Selain itu bisa dicek juga melalui kontak 157, WhatsApp 081 157 157 157 maupun email [email protected].
OJK juga terus berusaha untuk selalu menghimbau masyarakat untuk tidak memilih pinjol ilegal dalam meminjam uang.
Selain itu OJK juga bekerjasama dengan Kominfo untuk mengajukan blokir website dan aplikasi milik pinjol ilegal.***