PORTAL PURWOKERTO - Baru-baru ini kabar santer beredar mengenai penghentian pemberian BLT BPJS Ketenagakerjaan untuk tahun 2021.
Kabar penghentian pemberian BLT BPJS Ketenagakerjaan ini membuat kecewa banyak pihak terutama pekerja yang belum merasakan bantuan subsidi upah yang diberikan oleh Pemerintah melalui Kemnaker.
"Tentu saja kecewa kalau dihentikan. Lumayan membantu BLT ini apalagi saat seperti ini. Masih belum stabil kondisi ekonomi saya dan keluarga," kata Yani yang menjadi salah satu karyawan di perusahaan swasta di Purwokerto.
Baca Juga: Waduh, Beredar Kabar BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Tidak Dilanjutkan, Benarkah? Cek Disini
Meski demikian, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah yang dilansir Portal Purwokerto dari Antara pada 1 Februari 2021, menegaskan bahwa kabar tersebut benar.
Ia mengakui bahwa dana bantuan untuk subsidi upah di tahun 2021 tidak dialokasikan sehingga bantuan tersebut terpaksa dihentikan.
Baca Juga: Fix, Pemkab Cilacap Hentikan Bantuan Sosial, BLT APBD 2021, Kemampuan Anggaran Jadi Alasan
"Sementara, memang di APBN 2021 BSU tidak dialokasikan. Nanti dlihat bagaimana kondisi ekonomi berikutnya, " kata Ida seperti yang dikutip dari Antara.
Meski demikian, Menaker Ida mengatakan bahwa Pemerintah akan tetap membantu para pekerja di luar pemberian BSU seperti yang dilakukan di tahun 2020.
Beragam program telah disiapkan Pemerintah bahkan telah berjalan di tahun 2020 silam dan akan dilanjutkan di tahun 2021.
Salah satunya yakni dengan mempersiapkan SDM unggul dan berusaha menjalin sinergi dan kolaborasi dengan dunia usaha dan dunia industri (DUDI).
"Salah satu bentuk sinergi dan kolaborasi yang dilakukan adalah seperti penandatanganan MoU kerja sama antara Ditjen Binalattas dan BBPLK Medan dengan para mitra seperti PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia), " lanjutnya.
Begitu pula dengan menyelenggarakan pelatihan dan peningkatan kompetensi serta pemagangan dan penempatan kerja bagi calon pekerja dan pekerja.
Baca Juga: 5 Kriteria Penerima BLT Dana Desa 2021, Dapatkan Rp300 Ribu Tiap Bulan Sepanjang Tahun
"Kerja sama ini merupakan langkah yang sangat baik. Perusahaan dan asosiasi juga diuntungkan dengan adanya bantuan untuk meningkatkan kompetensi pekerjanya sehingga sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan, " katanya.
"Bagi pemerintah hal itu merupakan salah satu langkah untuk dapat membantu mengatasi permasalahan pengangguran melalui terserapnya tenaga kerja kompeten," lanjut Menaker Ida.
Baca Juga: 3 Alasan Mengapa PPKM Jawa – Bali Tak Efektif Menurut Epidemiolog UGM
Baca Juga: Jokowi Kecewa Soal Implementasi PPKM Jawa - Bali, Minta Luhut Libatkan Epidemiolog
Menurutnya, kolaborasi dengan DUDI dengan cara seperti itu akan menghasilkan multiplier effect yang berdampak positif dalam jangka waktu yang panjang.
Efek tersebut bukan hanya dapat dirasakan oleh tenaga kerja dan perusahaan, termasuk juga pemerintah terlebih dalam menekan angka pengangguran yang meningkat akibat pandemi COVID-19.
Para pekerja tak perlu berkecil hati meski BLT BPJS Ketenagakerjaan tidak lagi diperpanjang di tahun 2021, namun program Pemerintah lainnya tetap berjalan di tahun ini.***