PORTAL PURWOKERTO - Tiga badan industri di China, mulai dari Asosiasi Keuangan Internet Nasional China, Asosiasi Perbankan China, dan Asosiasi Pembayaran dan Kliring China, melarang pertukaran crypto.
Larangan ini berlaku bagi lembaga keuangan seperti bank, dan perusahaan pembayaran, baik online, agar tidak lagi menyediakan layanan yang terkait dengan transaksi mata uang kripto.
Lembaga tersebut juga tidak boleh menawarkan klien layanan apa pun yang melibatkan cryptocurrency, seperti pendaftaran, perdagangan, kliring, dan penyelesaian.
Baca Juga: Berikut 25 Istilah Cryptocurrency yang Harus Diketahui Sebelum Terjun ke Dunia Aset Crypto
Baca Juga: Prediksi Para Analis Wall Street: Bitcoin Akan Turun Hingga 40.000 Dolar AS
Selain itu juga tidak boleh menyediakan layanan tabungan, kepercayaan atau penjaminan cryptocurrency, atau mengeluarkan produk keuangan yang terkait dengan cryptocurrency.
Kepada para investor, China juga memperingatkan mereka agar tidak melakukan spekulasi terhadap perdagangan mata uang crypto.
Pelarangan ini dilakukan sebagai upaya terbaru China untuk menekan pasar perdagangan digital yang sedang berkembang, dan membuat harga crypto turun drastis.
Baca Juga: Aset Crypto SafeMoon, Mata Uang Digital Bertema Cosmic yang Nilainya Meroket Tajam dalam Sebulan