Korupsi Rp25,75 Miliar, Mantan Mentri KKP Edhy Prabowo Dituntut 5 Tahun Penjara

- 29 Juni 2021, 23:06 WIB
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. /Antara/Hafidz Mubarak A/

Baca Juga: Kronologis Menteri KKP Edhy Prabowo Diduga Terima Suap Sampai Ditangkap KPK

Selain itu juga Edhy Prabowo dituntut berupa pencabutan hal untuk dipilih dalam jabatan public selama 4 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok.

Tuntutan tersebut diberikan, dengan pertimbangan Jaksa, untuk hal yang memberatkan karena perbuatan Edhy Prabowo tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Apalagi Edhy Prabowo sebagai penyelenggara negara, yaitu sebagai Menteri tidak memberikan teladan yang baik.

Baca Juga: Mengapa Isteri Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi Tidak Ditetapkan Sebagai Tersangka?

Pertimbangan hal yang meringankan tuntutan terdakwa karena Edhy bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum dan sebagian asset telah disita.

Sebelumnya Edhy Prabowo ditangkap KPK pada 25 November 2020 lalu, usai pulang dari kunjungan di Amerika Serikat. Dia diamankan saat di Bandara Soekarno-Hatta.***

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah