Lapor ke DPR Panahanan Habib Bahar Bin Smith, Ditarik ke Politik ???

- 28 Oktober 2020, 13:08 WIB
Habib Bahar bin Smith.
Habib Bahar bin Smith. /M Agung Rajasa/Antara


PORTAL PURWOKERTO - Penahanan kembali Bahar bin Smith oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat,  terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap sopir taksi online di Bogor, Jawa Barat 2018 lalu,  bakal di tarik ke ranah politik.

Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Azis Yanuar menilai penetapan tersangka terhadap klienya  merupakan upaya kriminalisasi.

Pihaknya akan meminta perlindungan ke Komisi III DPR RI. Dia akan mengangkat penahanan  Bahar Smith ke ranah politik dengan  meminta perlindungan ke DPR RI, selain upaya pra peradilan.

Baca Juga: Update Covid-19 Seminggu Tambah 94 Kasus Positif di Cilacap, dan Dua Nakes Meninggal Dunia

Baca Juga: Simak Aksi Patient Zero dan Virus Zombie yang Menegangkan
 
"Secara politik kita akan meminta perlindungan kepada Komisi III DPR, terkait upaya kriminalisasi ini dengan membawa pelapor dan kuasa hukumnya," katanya.

Untuk upaya praperadilan, dari aspek hukum, pihaknya akan mempertimbangkan untuk menempuh upaya praperadilan atas penetapan tersangka.

Terkait dengan penganiayaan, sebenarnya kasus sudah selesai sejak2018. Diselesaikan secara kekeluargaan, bahkan pelapor sudah mencabut laporan.
"Sudah selesai, sudah ada perdamaian,dan  pencabutan laporan," katanya.

Baca Juga: Ratusan Warga Mengungsi Akibat Banjir Melanda Kroya Cilacap

Baca Juga: Penyanyi Kawakan Amerika, Gwen Stefani Bertunangan di Usia 51! Wow! Akhirnya!

Dikutip Portal Purwokerto dari Pikiran Rakyat,  Bahar bin Smith telah keluar dari lapas usai mendapatkan asimilasi di saat pandemi Virus Covid-19 ini.

Habib Bahar diamankan kembali pada hari Selasa 19 Mei 2020 dini hari di pesantren Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, di Kemang, Kabupaten Bogor
terkait  kasus penganiayaan sopir taksi.
 
Saat itu, Habib Bahar hadir dalam suatu acara dan memberikan ceramah. Kemudian video ceramahnya tersebut menjadi viral, pasalnya saat itu Kota Bogor sedang melaksanakan PSBB.

Baca Juga: Penting! Ini Info Cuaca Selama Libur Akhir Oktober di Jawa Tengah

Baca Juga: Belum Daftar UMKM Online Tapi BLT Langsung Cair, Cek Penerima BPUM di Eform.bri.co.id Segera

Sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat menetapkan tersangka terhadap Bahar atas kasus penganiayaan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes CH Patoppoi membenarkan penetapan tersangka Bahar. Pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin di Kemang, Bogor itu ditetapkan tersangka dalam surat Nomor B/4094/X/2020/Ditreskrimum per 21 Oktober 2020.***

Editor: Eviyanti

Sumber: Pikiran Rakyat RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x