Waduh, Seorang Ibu Ditahan Polres Demak Karena Laporan Anak Kandungnya Sendiri, Ini Alasannya

10 Januari 2021, 10:05 WIB
Seorang Ibu Aniaya Anak Kandung Sudah Ditangani Polres Demak. /Dok Humas Polda Jateng

PORTAL PURWOKERTO - Sungguh malang nasib seorang ibu berinisial S yang tinggal di Demak Jawa Tengah ini.

Pasalnya, sang ibu dilaporkan anak kandungnya sendiri yang berinisial A ke Polres Demak meski pihak kepolisian telah mencoba melakukan mediasi terhadap keduanya.

Kejadian bermula saat A hendak mengambil pakaian yang tertinggal di rumah ibunya (S) pada bulan Agustus 2020 silam.

Baca Juga: PSBB di Banyumas Memaksa Usaha Tutup Lebih Awal, Pedagang: Saatnya Dukung Pemerintah

Tepatnya pada Jumat 8 Agustus 2020 pukul 17.00 wib, A yang ditemani ayahnya yang sudah bercerai dari S pergi ke rumah ibunya di Desa Banjarsari RT.04/04, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak.

Mereka ditemani Kepala Desa Banjarsari, Haryono dan ketua RT setempat ke rumah S.

Berdasarkan keterangan pihak Polres Demak, setelah kedua orang tuanya bercerai, A tidak tinggal bersama sang ibu.

Baca Juga: PSBB Banyumas Batasi Jam Operasional Usaha, Bagaimana Nasib Pedagang Kuliner Malam?

Hal yang tidak disangka terjadi saat A yang berusia 19 tahun dan S yang berusia 36 tahun bertemu di sana. Penganiayaan S terhadap A terjadi di depan mata sang ayah.

S yang kini ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap anak kandungnya sendiri yang berinisial A ini ditahan di Polres Demak berdasarkan keterangan Polda Jateng pada Sabtu, 9 Januari 2021.

Baca Juga: Purbalingga Laksanakan PSBB, Ini Aturan yang Diterapkan Selama 2 Minggu Berlangsung

Menurut keterangan Polres Demak, penganiayaan yang dilakukan S terhadap A yakni penjambakan rambut, pencakaran dibagian pelipis mata dan hidung selain juga membentak dengan ucapan.

Kasat Reskrim Polres Demak AKP Fahrul Rozi mengatakan pada prinsipnya pihaknya menindaklanjuti semua laporan dan aduan termasuk laporan A terhadap ibu kandungnya S.

Baca Juga: Dimulai Besok! Begini Persiapan Pemerintah Purbalingga Hadapi PSBB 2 Minggu

Meski telah mencoba upaya  mediasi namun dari pihak pelapor tidak menghendaki mediasi tersebut dengan alasan ibunya sudah sering berselingkuh dengan laki laki lain dan tidak mau mengakui kesalahannya.

"Selanjutnya kita laksanakan penyidikan, dan Alhamdulillah berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh JPU (P.21), kita laksanakan tahap 2 atau pelimpahan berkas perkara dan barang bukti kepada kejaksaan pada hari Selasa minggu depan," ungkap Farhrul Rozi.

Baca Juga: Sriwijaya Air Siapkan Fasilitas Hotel Untuk Keluarga Penumpang SJ-182

Terkait dengan penahanan, lanjutnya, pihaknya memiliki alasan objektif dan subjektif, dimana pada alasan objektif bahwa persangkaan pasal dapat dilakukan penahanan sedangkan alasan subjektif dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan.***

Editor: Hening Prihatini

Sumber: Polda Jateng

Tags

Terkini

Terpopuler