Berapa Kisaran UMK 2023 Bandung Barat, Majalengka, Cimahi, Sumedang Jika UMP Jawa Barat 2023 Naik 7,88 Persen?

1 Desember 2022, 08:32 WIB
Ilustrasi Pekerja. Berapa Kisaran UMK 2023 Bandung Barat, Majalengka, Cimahi, Purwakarta, dan Sumedang, Jika UMP Jawa Barat 2023 Naik 7,88 Persen?.* /Pixabay/

PORTAL PURWOKERTO - Berapa kisaran UMK 2023 Bandung Barat, Majalengka, Cimahi, Purwakarta, dan Sumedang apabila UMP Jawa Barat 2023 naik menjadi 7,88 persen.

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil telah menetapkan Upah Minimum Provinisi (UMP) Jawa Barat 2023 sebesar 7,88 persen.

Sehingga UMP 2023 menjadi Rp1.986.670,17 dari UMP 2022 yakni Rp1.841.487,31.

Lantas apabila mengacu pada kenaikan UMP Jawa Barat sebesar 7,88 persen berapa kisaran UMK 2023 Bandung Barat, Majalengka, Cimahi, Purwakarta, dan Sumedang.

Baca Juga: UMP Jawa Barat 2023 Naik 7,88 Persen! Berapa Kisaran UMK Bogor, Bandung, Bekasi dan Karawang 2023?

Adapun penetapan UMP 2023 ini ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor Nomor 561/kep.-752-kesra/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat tahun 2023. 

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja mengumumkan UMP 2023 di hadapan wartawan di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, pada Senin 28 November 2022.

"Pada hari ini kita telah mendapatkan (informasi) terkait dengan keputusan Gubernur ini, yang telah ditandatangani per tanggal 25 November 2022," ujar Setiawan Wangsaatmaja dikutip Portal Purwokerto dari Jabarprov.go.id, pada Kamis 1 Desember 2022.

UMP 2023 harus sudah dibayarkan per tanggal 1 Januari 2023. Adapun jika terdapat kabupaten/ kota yang tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK), maka besaran upah UMK tahun 2023 mengacu pada UMP 2023.

Baca Juga: Besaran UMK 2023 Jawa Tengah Per Kabupaten Berapa? Simak UMK Pati, Pekalongan, Demak Hingga Purbalingga 2022

Menurut Setiawan, dalam menetapkan UMP 2023 Pemprov Jabar mengikuti Permenaker Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. 

"Ini di dalamnya ada formulasi bagaimana menghitungnya. Sekali lagi bahwa Provinsi tidak membuat rumus sendiri, tapi didasarkan pada formulasi yang ada pada Permenaker Nomor 18 tahun 2022," ucap Setiawan.

Dalam perhitungannya, pertama mengacu pada besaran inflasi Jabar year on year (yoy) September 2021 hingga September 2022 sebesar 6,12 persen.

Kemudian mengacu pada pertumbuhan ekonomi Jabar yang dihitung dari perubahan pertumbuhan ekonomi dengan hasil 5,8 persen.

Baca Juga: Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Naik 8 Persen, Segini UMP Jawa Tengah Tahun 2023

Selanjutnya berdasarkan pada faktor alfa, yaitu  kontribusi buruh dalam industri, investasi pengusaha, harga bahan baku, dan lain-lain di mana besarannya disesuaikan oleh Pemenaker ditetapkan 0,1- 0,3. 

Sementara itu, untuk Provinsi Jawa Barat, dipilih faktor alfa 0,3 yang paling maksimal sebagai apresiasi kepada buruh.

"Inilah dengan formula tersebut yang kita dapatkan. Jadi ini adalah the best yang kita ambil untuk perhitungan UMP. Ini berlaku untuk satu tahun kerja, sementara UMK akan diumumkan maksimal 7 Desember," pungkas Sekda Setiawan.

Pasalnya, dengan menggunakan Permenaker maka semua kabupaten/kota UMK- nya akan naik. Adapun batas akhir  pengumuman UMK oleh bupati/wali kota adalah pada 7 Desember 2022. 

Baca Juga: UMK Jawa Tengah 2023 Naik 8,01 Persen, Berapa Besarnya UMK Banyumas 2023, Tembus Rp2,1 Juta?

Berikut cara menghitung kenaikan UMP Jawa Barat 2023 dan UMK 2023 di kabupaten/kota yang ada di Jawa Barat sebesar 7,88 persen dapat menggunakan formula berikut.

UM(t+1) = UM 2022 (t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM (t))

Keterangan:
UM(t) = upah minimum tahun 2022
UM(t+1) = upah minimum tahun 2023
Penyesuaian Nilai UM = 7,88%

Apabila mengacu pada formula kenaikan UMP 2023 di Jawa Barat sebesar 7,88 persen, maka berikut ini adalah kisaran UMK Bandung Barat, Majalengka, Cimahi, Purwakarta, dan Sumedang tahun 2023:

Baca Juga: Berapa UMK 2023 yang Ditetapkan Kemnaker? Ini Daftar Prediksi UMP 34 Provinsi yang Berlaku 1 Januari 2023

1. UMK tahun 2023 Kabupaten Bandung Barat Rp3.248.283,28 menjadi Rp3.504.248

2. UMK tahun 2023 Kabupaten Majalengka Rp2.027.619,04 menjadi Rp2.187.395,42

3. UMK tahun 2023 Kota Cimahi Rp3.272.668,50 menjadi  Rp3.530.554,77

4. UMK tahun 2023 Kabupaten Purwakarta Rp4.173.568,61 menjadi Rp4.502.445,81

5. UMK tahun 2023 Kabupaten Sumedang Rp3.241.929,67 menjadi Rp3.497.393,72

6. UMK tahun 2023 Kabupaten Sukabumi Rp3.125.444,72 menjadi Rp3.371.729,76

Demikianlah informasi kisaran UMK 2023 Bandung Barat, Majalengka, Cimahi, Purwakarta, dan Sumedang apabila UMP Jawa Barat 2023 naik menjadi 7,88 persen.***

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: Jabarprov.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler