Lengkap! Perkiraan Besaran Upah Minimum Kabupaten Kota di Jawa Tengah Setelah UMP 2023 Naik 8,01 Persen

- 5 Desember 2022, 19:50 WIB
Ilustrasi uang. Lengkap! Perkiraan Besaran Upah Minimum Kabupaten Kota di Jawa Tengah Setelah UMP 2023 Naik 8,01 Persen.*
Ilustrasi uang. Lengkap! Perkiraan Besaran Upah Minimum Kabupaten Kota di Jawa Tengah Setelah UMP 2023 Naik 8,01 Persen.* /Portal Purwokerto/Eviyanti

PORTAL PURWOKERTO – Simak perkiraan besaran Upah Minimum Kabupaten Kota di Jawa Tengah setelah UMP 2023 dinyatakan naik sebesar 8,01%.

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo secara resmi sudah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah untuk tahun 2023.

Kenaikan Upah Minimum Provisini atau UMP Jawa Tengah untuk tahun 2023 disampaikan Ganjar pada konferensi pers yang dilakukan di Kantor Gubernur Jawa Tengah pada Senin, 28 November 2022.

Meskipun Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah untuk tahun 2023 sudah diumumkan, namun hingga saat ini Upah Minimum Kabupaten Kota yang ada di Jawa Tengah masih belum diumumkan.

Baca Juga: Berapa UMK Tegal, Brebes, dan Cilacap Tahun Depan? Segini Prediksinya Jika UMP 2023 Jateng Naik 8,01 Persen

Menurut keterangan Ganjar Pranowo pada saat konferensi pers, UMK 2023 untuk masing-masing Kabupaten Kota di Jawa Tengah akan dilakukan maksimal pada tanggal 7 Desember 2022.

Bagi Anda yang penasaran dengan perkiraan besaran Upah Minimum Kabupaten Kota di Provinsi Jawa Tengah untuk tahun 2023.

Prediksi besaran UMK 2023 Jawa Tengah bisa Anda dapati dalam artikel ini, prediksi perkiraan tersebut berdasarkan besaran UMK 2022 ditambah dengan besaran kenaikan UMP 2023 Jawa Tengah.

Secara jelasnya, berikut formula yang dapat Anda gunakan dalam menghitung perkiraan besaran kenaikan UMK 2023 untuk 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah:

Baca Juga: 7 Daerah Ini Memiliki Upah Minimum Terendah di Bawah UMP 2023 Jawa Tengah, Mana Saja? Cek Daftarnya di Sini

UM(t+1) = UM 2022 (t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM (t))

Keterangan:

UM(t) = upah minimum tahun 2022

UM(t+1) = upah minimum tahun 2023

Penyesuaian Nilai UM = 8,01%

Informasi tambahan bagi Anda, kenaikan Upah Minimum tahun 2023 berdasarkan Peraturan Mentri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 tahun 2022 terkait penetapan Upah Minimum tahun 2023.

“Permenaker 18 Tahun 2022 menyatakan bahwa penetapan UM memperhatikan inlasi dan pertembuhan ekonomi serta nilai alfa,” Jelas Ganjar Pranowo.

Selain mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi yang mulai berlaku per tanggal 1 Januari 2023, Ganjar Pranowo juga menyampaikan bahwa aturan ini juga berlaku bagi para pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.

Baca Juga: UMK Banjarnegara Terendah, Ini Daftar Lengkap Upah Minimum Kabupaten Kota di Jawa Tengah Untuk Tahun 2022

“Upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah,” ungkap Ganjar.

Pada kesempatan yang sama, Ganjar Pranowo juga menyampaikan agar seluruh Kabupaten Kota di Provinsi Jawa Tengah dapat segera menyesuaikan Upah Minimum Kabupaten Kota sesuai dengan ketetapan UMP Jawa Tengah untuk tahun 2023.

“Mendasari UM Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023, Kabupaten yang wajib menaikkan sesuai nilai UMP adalah Kabupaten Banjarnegara. Karena nilai UMK 2023 dibawah UMP 2023,” ujar Ganjar

Bagi Anda yang penasaran, berikut daftar lengkap prediksi besaran Upah Minimum Kabupaten Kota di Jawa Tengah untuk tahun 2023 selengkpanya:

Baca Juga: UMP Jawa Timur 2023 Naik 7,8 Persen, Berapa Kisaran UMK 2023 di 38 Kabupaten Kota di Jawa Timur?

1. Kota Semarang Rp3.062.106,50

2. Kabupaten Demak Rp2.714.297,66

3. Kabupaten Kendal Rp2.527.771,29

4. Kabupaten Semarang Rp2.496.385,61

5. Kabupaten Kudus Rp2.476.732,23

6. Kabupaten Cilacap Rp2.409.413,09

7. Kota Pekalongan Rp2.328.926,49

8. Kabupaten Batang Rp2.303.351,08

9. Kota Salatiga Rp2.299.017,90

10. Kabupaten Jepara Rp2.277.286,20

11. Kabupaten Pekalongan Rp2.262.427,35

12. Kabupaten Magelang Rp2.248.559,94

13. Kabupaten Karanganyar Rp2.229.664,69

14. Kota Surakarta Rp2.198.781,36

15. Kabupaten Klaten Rp2.177.074,79

Baca Juga: Mau Kerja di Jogja? Cek Dulu UMP 2023 Provinsi DI Yogyakarta, UMK Kabupaten Sleman, Bantul, dan Kulon Progo

16. Kabupaten Boyolali Rp2.171.324,27

17. Kota Tegal Rp2.166.605,55

18. Kabupaten Sukoharjo Rp2.158.205,25

19. Kabupaten Purbalingga Rp2.156.759,82

20. Kabupaten Banyumas Rp2.142.121,11

21. Kabupaten Tegal Rp2.126.118,89

22. Kabupaten Pati Rp2.127.774,50

23. Kabupaten Pemalang Rp2.096.355,73

24. Kota Magelang Rp2.090.979,92

25. Kabupaten Wonosobo Rp2.085.981,28

26. Kabupaten Purworejo Rp2.064.990,05

27. Kabupaten Kebumen Rp2.059.515,07

28. Kabupaten Blora Rp2.056.722,84

29. Kabupaten Grobogan Rp2.045.744,07

30. Kabupaten Temanggung Rp2.039.047,46

Baca Juga: UMP Jawa Tengah 2023 Naik 8,01 Persen, Ini Besaran Upah Minimum Jawa Tengah Tahun Depan

31. Kabupaten Brebes Rp2.036.009,44

32. Kabupaten Rembang Rp2.024.455,25

33. Kabupaten Sragen Rp1.986.767,87

34. Kabupaten Wonogiri Rp1.986.351,41

35. Kabupaten Banjarnegara Rp1.965.603,89

Demikian informasi mengenai daftar lengkap prediksi besaran Upah Minimum Kabupaten Kota di Jawa Tengah untuk tahun 2023 selengkpanya. Semoga bermanfaat. ***

Editor: Rozak Abidin

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x