Warga Wajib Tahu! Hajatan Diperbolehkan di Banyumas Selama PSBB Jawa Bali Dengan Catatan

- 8 Januari 2021, 21:39 WIB
Peta penyebaran wilayah PSBB di Indonesia termasuk Banyumas Raya
Peta penyebaran wilayah PSBB di Indonesia termasuk Banyumas Raya /BNPB


PORTAL PURWOKERTO - Pemerintah Kabupaten Banyumas akan menyelenggarakan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) atau PSBB Jawa Bali mulai 11 Januari 2021 mendatang.

PSBB Jawa Bali ini akan dilakukan selama 14 hari dengan membatasi aktifitas berkerumun warga masyarakat khususnya yang berada di wilayah Banyumas.

Dilansir Portal Purwokerto dari Antara pada Jumat, 8 Januari 2021, aturan terkait PSBB Jawa Bali atau PPKM ini tengah disiapkan Pemkab Banyumas.

Baca Juga: Tidak Hanya di Kota Cilacap, Pemberlakuan PSBB/PPKM Bakal Sampai ke Desa, Perhatikan Hal Ini!

"Kami tetap gunakan istilah PSBB daripada membingungkan masyarakat jika menggunakan istilah PPKM," kata Bupati Banyumas Achmad Husein saat memimpin rapat koordinasi PSBB Jawa Bali seperti yang dikutip dari Antara.

Selain ketentuan dari pemerintah pusat, ada beberapa tambahan aturan yang akan diterapkan Pemkab Banyumas selama 14 hari PSBB.

Baca Juga: ShopeePay Hadirkan Kanal Pembayaran Digital Terbaru di Aplikasi Live.On

Berikut aturan PSBB Jawa Bali atau PPKM yang akan diterapkan di Kabupaten Banyumas seperti yang dilansir dari Antara.

1. Kebijakan jam malam selama PSBB akan dimulai pukul 20.00 WIB hingga 04.00 WIB.

2. Jam operasional mall dibatasi hingga pukul 19.00 WIB dan jumlah pengunjungnya 50 persen dari kapasitas maksimal.

3. Untuk kegiatan usaha lainnya jam operasional hingga pukul 20.00 WIB.

Baca Juga: MUI Nyatakan Fatwa Halal dan Suci untuk Materi Penyusun Vaksin Covid-19 Sinovac

4. Untuk kegiatan hajatan, Pemkab Banyumas memperbolehkan dengan jumlah tamu dibatasi sebanyak 20 persen dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan. Namun, pelaksanaan resepsi perlu ditunda.

5. Seluruh objek wisata di Banyumas, baik milik pemerintah daerah maupun swasta, ditutup selama pelaksanaan PSBB Jawa Bali atau PPKM.

Baca Juga: Selain Jokowi, Ini Deretan Selebritis yang Dikabarkan akan Menerima Vaksin Sinovac Pertama Kali

Terkait dengan penutupan objek wisata, Bupati meminta Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) Kabupaten Banyumas untuk segera mengirimkan surat kepada pengelola objek wisata swasta sebelum pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat tersebut. 

Baca Juga: Abu Bakar Ba'asyir Bebas! Ahmad Mihdan: Ustaz ABB Berkumpul Bersama Keluarga

Dengan mengikuti aturan PSBB Jawa Bali atau PPKM yang ditetapkan Pemkab Banyumas diharapkan dapat berdampak besar dalam penanganan pandemi Covid-19 di wilayah ini.***

Editor: Hening Prihatini

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x