Masih Bandel Tak Pakai Masker, Puluhan Warga Cilacap Didenda Rp24 Ribu

- 11 Januari 2021, 20:14 WIB
Tidak memakai masker saat razia, 24 warga disidang tipiring, akibat melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit di Kabupaten Cilacap, Senin, 11 Januari 2021
Tidak memakai masker saat razia, 24 warga disidang tipiring, akibat melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit di Kabupaten Cilacap, Senin, 11 Januari 2021 //dok Satpol PP Cilacap

Baca Juga: PPKM - PSBB di Purbalingga, Tim Yustisia Patroli Keranda Dikerumunan, Tujuh Keranda Disiapkan

Menurutnya, sejak Bulan September hingga Desember 2020, sudah ada sebanyak 517 orang pelanggar dari berbagai wilayah di Kabupaten Cilacap. Para pelanggar ini tidak memakai masker saat terjaring razia petugas. Sudah ada sebanyak Rp14.850.000 total denda yang masuk ke kas negara.***

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x