Update Daftar Online Bantuan UMKM di Pembiayaan.depkop.go.id 2021, Begini Alur Pendaftaran BPUM

27 Januari 2021, 04:30 WIB
Tangkapan layar depkop.go.id /depkop.go.id/

PORTAL PURWOKERTO - Daftar penerima bantuan UMKM saat ini masih bisa diakses dan dilihat secara online melalui laman depkop.go.id.

Dalam nama penerima pendanaan tersebut ada beberapa data yang harus di isi seperti nama wirausaha hingga tahun SK.

Data yang akan muncul merupakan penerima bantuan dari pemerintah untuk Wirausaha Pemula dan bantuan dana hibah lainnya dari Kemenkop UKM.

Baca Juga: Cek Nama Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Rp1,2 Juta Lewat bsu.kemnaker.go.id atau WhatsApp

Bantuan pemerintah untuk Wirausaha Pemula ini sudah ada sejak tahun 2017 lalu dengan jumlah bantuan yang diberikan dari skala mikro hingga Rp10 juta.

Adapun Bantuan pemerintah untuk wirausaha pemula ini merupakan dana hibah dan hanya diberikan kepada 2.500 UMKM saja setiap tahunnya.

Bantuan pemerintah ini berbeda dengan BPUM atau BLT UMKM yang hanya diberikan selama masa pandemi berlangsung.

Baca Juga: Cara Daftar BLT Pelajar 2021, Jangan Lupa Lengkapi Data-Data Berikut!

Bagi yang ingin mendapatkan bantuan UMKM online melalui depkop.go.id sebagai Wirausaha Pemula, berikut ini merupakan syarat yang harus dipenuhi:

1. Pelaku usaha memiliki rintisan usaha yang diprioritaskan usaha di bidang produksi yang mempunyai potensi untuk dikembangkan dan usahanya telah berjalan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun

2. Belum pernah menerima bantuan dana yang sejenis dari Kementerian Koperasi dan UKM;

3. Usia paling tinggi 45 tahun

Baca Juga: Ingin Mendapat Rp1 Juta dari BLT APB Kemendikbud, Ini Caranya

4. Pendidikan paling rendah SLTP;

5. Memiliki KTP yang masih berlaku;

6. Memiliki IUMK / SKDU atau Sertifikat Register UMKM dari Kementerian Koperasi dan UKM

7. Memiliki NPWP;

8. Memiliki Sertifikat Pembekalan Kewirausahaan paling lama 2 (dua) tahun yang dikeluarkan oleh Deputi SDM dan/atau Deputi Bidang Pembiayaan dan/atau Perangkat Daerah Provinsi/DI dan/atau Kabupaten/Kota yang membidangi Usaha Mikro Kecil dan Menengah.

Baca Juga: Daftar UMKM Online Gratis 2021 di Pembiayaan.depkop.go.id Untuk Dapat BLT Tahap 2, Bisakah?

9. Memiliki proposal pengembangan usaha paling sedikit memuat identitas pengusul, informasi usaha, perhitungan laba/rugi, rencana penggunaan dana dan foto-foto aktivitas usaha

10. Memiliki rekening tabungan yang masih aktif; dan tidak berstatus sebagai PNS / TNI / Polri.

Sedangkan untuk pendaftaran BPUM atau Banpres Produktif Usaha Mikro bisa dilakukan dengan syarat dan cara sebagai berikut ini:

1. Memiliki Surat Keterangan Usaha atau SIUP

2. Merupakan WNI dan terdampak covid-19

Baca Juga: Cek BLT UMKM 2021, Cair Rp2,4 Juta Langsung ke Rekening Masing-Masing Dengan NIK KTP

3. Belum pernah menerima bansos pemerintah

4. Mengajukan diri ke Kadiskop masing-masing wilayah

5. Bukan merupakan anggota TNI/POLRI/ASN

Setelah proses pengajuan selesai, calon penerima bantuan bisa mengecek secara online melalui laman eform.bri.co.id/bpum.

Waspada dengan link pendaftaran BPUM yang beredar saat ini karena BPUM tahap tiga belum dibuka secara resmi oleh pemerintah.***

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas

Tags

Terkini

Terpopuler