Belum Dapat BLT UMKM? Tenang, Masih Ada BSU Kemendikbud, BST dan Prakerja yang Bakal Diperpanjang

- 3 Desember 2020, 12:41 WIB
Buruan klik link eform.bri.co.id, ini cara daftar dan cek bantuan BLT Banpres UMKM atau BPUM pakai NIK KTP, Besok ditutup
Buruan klik link eform.bri.co.id, ini cara daftar dan cek bantuan BLT Banpres UMKM atau BPUM pakai NIK KTP, Besok ditutup /Tangkap layar eform.bri.co.id/bpum

PORTALPURWOKERTO- Pemerintah memberikan bantuan untuk stimulus masyarakat Indonesia. Kran bantuan yang mengucurkan dana pun berasal dari berbagai dinas dan kementrian.

Dari Kemenaker saja, pemerintah memberikan bantuan berupa Prakerja, subsidi upah untuk pekerja yang gajinya di bawah Rp5 juta dan Jaring Pengaman Sosial (JPS) Kemenaker.

Sementara dari Kemendikbud dan Kemenag ada bantuan subsidi upah atau BSU Kemendikbud.

Baca Juga: Terancam, Korban Sigi Tak Mau Kembali Ke Permukiman Desa Lembantongoa

Kementrian Desa juga memberikan bantuan sosial senilai Rp600 ribu bagi warga yang terdampak pandemi dan belum mendapatkan bantuan.

Kementrian Koperasi dan UKM juga memberikan bantuan senilai Rp2,4 juta untuk pelaku usaha mikro yang terdaftar di kadiskop wilayah masing-masing.

Kementrian Sosial juga memberikan bantuan sosial tunai atau BST yang diberikan untuk warga setiap bulannya.

Baca Juga: Sudah Masuk Rekening Tapi Belum Bisa Ditarik? Penerima BPUM PNM Mekaar, Coba Lakukan Cara Berikut

Kabarnya, tahun 2021 pemerintah akan memperpanjang Program BSU PTK Non PNS Kemendikbud, BPUM, UMKM, Kartu Prakerja dan BST.

Menteri BUMN, Erick Tohir mengatakan, RAPBN 20201 pemerintah berencana mengalokasikan Rp 419,31 triliun untuk program BSU PTK Non PNS, BLT UMKM atau BPUM, Kartu Prakerja dan Bansos BST.

"Sejauh ini kita patut bersyukur negara mampu memberikan bantuan ke masyarakat, bantuan tersebut seimbang dengan penaggulangan Covid-19.Bantuan presiden bantuan produk usaha mikro berjalan sangat baik tentu ini yang akan dilanjutkan di tahun 2021," katanya seperti yang dikutip Portal Purwokerto dari Jurnal Trip:Kabar Baik, 4 Bantuan Diperpanjang 2021 BSU Kemendikbud, BPUM, UMKM, Kartu Prakerja dan BST.

 Baca Juga: Hujan Deras Sungai Klawing Meluap, Ribuan Rumah di 4 Desa Terendam Banjir di Purbalingga

Berikut ini merupakan bantuan yang diwacanakan akan diperpanjang di tahun 2021 :

1. BLT Subsidi Gaji

Bantuan subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan menyasar karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta. Pencairan BLT ini dimulai sejak 27 Agustus lalu.

2. Kartu Prakerja

Kartu Prakerja dibuat pemerintah untuk membantu mereka yang terdampak pandemi, khususnya karyawan yang terkena PHK dan pengangguran. Peserta dari program ini akan mendapatkan bantuan insentif untuk pelatihan kerja sebesar Rp 1 juta, dan insentif Rp 600 ribu per bulan.

3. BLT UMKM

Pemerintah membantu para pelaku usaha UMKM lewat program dana hibah. Skemanya yakni kucuran bantuan UMKM Rp 2,4 juta yang ditransfer lewat rekening.

Baca Juga: Anak Punk Tenggelam di Pantai Rawajarit Cilacap, Ditemukan Dalam Keadaan Meninggal Dunia

Bantuan pemerintah ini bertujuan untuk membantu pelaku usaha kecil dari dampak negatif pandemi virus corona. Total ada 12 juta UMKM yang akan menerima bantuan tersebut.

4. BST dari Kemensos

Pemerintah melalui Kementerian Sosial menyalurkan bantuan sosial yakni bantuan sosial tunai (BST) senilai Rp 500.000 atau bansos Rp 500.000 untuk masyarakat yang bukan penerima Program Keluarga Harapan (PKH).


BLT untuk sembako non-PKH ini menyasar 9 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Setiap penerima mendapatkan dana tunai sebesar Rp 500.000 ( BLT Rp 500.000).

Baca Juga: 7 Manfaat Tidur Miring Ke Kanan Untuk Kesehatan Sesuai Anjuran Nabi Muhammad SAW

Bagi anda yang belum mendapatkan BSU PTK Non PNS, BLT UMKM atau BPUM, Kartu Prakerja dan Bansos BST tahun depan merupakan kesempatan. Segera daftarkan diri anda agar berkesempatan menerima BSU PTK Non PNS, BLT UMKM atau BPUM, Kartu Prakerja dan Bansos BST.***(Jurnal Trip/M Elgana Mubarokah)

 

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas

Sumber: Jurnal Trip


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x