UMP Jawa Barat 2023 Naik 7,88 Persen! Berapa Kisaran UMK Bogor, Bandung, Bekasi dan Karawang 2023?

1 Desember 2022, 08:02 WIB
Ilustrasi pekerja. UMP Jawa Barat 2023 Naik 7,88 Persen, Berapa Kisaran UMK Bogor, Bandung, Bekasi dan Karawang 2023?.* /Portal Purwokerto/unsplash/ christopher_burns

PORTAL PURWOKERTO - Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2023 naik menjadi 7,88 persen. Berapa kisaran UMK Bogor, Bandung, Bekasi dan Karawang 2023.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2023 sebesar Rp1.986.670,17 dari UMP 2022 yakni Rp1.841.487,31.

Apakah UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat juga akan mengalami kenaikan sebesar 7,88 persen apabila mengacu pada UMP Jabar 2023 yang ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Baca Juga: UMP Jawa Tengah 2023 Naik 8,01 Persen, Ini Besaran Upah Minimum Jawa Tengah Tahun Depan

Sementara itu, melansir dari laman resmi Jabarprov.go.id disebutkan bahwa konsekuensi lain upah minimum kabupaten/kota (UMK) maksimal naik hanya 3 persen, bahkan ada empat daerah yang tidak naik sama sekali karena berlaku faktor pembatas.

"Dengan Permenaker ini semua kabupaten/kota (naik UMK- nya). UMP (naiknya) di atas inflasi, sesuai dengan tuntutan dari para buruh untuk menjaga daya beli," kata Taufik dkutip Portal Purwokerto dari Jabarprov.go.id, pada Kamis, 1 Desember 2022

Lebih lanjut, Taufik mengatakan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), akan tergantung kepada pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota bersangkutan.

Kemungkinannya ada wilayah yang Upah Minimumnya naik di atas 7,88 persen seperti Kabupaten Karawang, namun adapula daerah yang naiknya di bawah 7,88 persen seperti Kabupaten Banjar.

Baca Juga: UMP Jawa Tengah 2023 Naik 8 Persen! Ini Gaji Minimal Pekerja di Provinsi Jawa Tengah 2023, Berapa?

Kemudian, UMP 2023 ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/kep.-752-kesra/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat tahun 2023.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja mengumumkan UMP 2023 di hadapan wartawan di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, pada Senin 28 November 2022.

"Pada hari ini kita telah mendapatkan (informasi) terkait dengan keputusan Gubernur ini, yang telah ditandatangani per tanggal 25 November 2022," ujar Setiawan Wangsaatmaja.

UMP 2023 harus sudah dibayarkan per tanggal 1 Januari 2023. Adapun jika terdapat kabupaten/ kota yang tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK), maka besaran upah UMK tahun 2023 mengacu pada UMP 2023.

Baca Juga: Besaran UMK 2023 Jawa Tengah Per Kabupaten Berapa? Simak UMK Pati, Pekalongan, Demak Hingga Purbalingga 2022

Menurut Setiawan, dalam menetapkan UMP 2023 Pemprov Jabar mengikuti Permenaker Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

"Ini di dalamnya ada formulasi bagaimana menghitungnya. Sekali lagi bahwa Provinsi tidak membuat rumus sendiri, tapi didasarkan pada formulasi yang ada pada Permenaker Nomor 18 tahun 2022," ucap Setiawan.

Perhitungannya, pertama yang dipertimbangkan mengacu kepada besaran inflasi Jabar year on year (yoy) September 2021 hingga September 2022 sebesar 6,12 persen.

Kedua, pertumbuhan ekonomi Jabar yang dihitung dari perubahan pertumbuhan ekonomi Provinsi kwartal I, II, dan III tahun berjalan, serta kwartal IV tahun sebelumnya, terhadap pertumbuhan ekonomi Provinsi kwartal I, II, III tahun sebelumnya, dan kwartal IV pada dua tahun sebelumnya. Hasilnya adalah 5,88 persen.

Baca Juga: Berapa UMK 2023 yang Ditetapkan Kemnaker? Ini Daftar Prediksi UMP 34 Provinsi yang Berlaku 1 Januari 2023

Ketiga, ada faktor alfa yakni kontribusi buruh dalam industri, investasi pengusaha, harga bahan baku, dan lain-lain. Besarannya sesuai Pemenaker ditetapkan 0,1- 0,3.

Untuk Provinsi Jawa Barat, dipilih faktor alfa 0,3 yang paling maksimal sebagai apresiasi kepada buruh.

"Inilah dengan formula tersebut yang kita dapatkan. Jadi ini adalah the best yang kita ambil untuk perhitungan UMP. Ini berlaku untuk satu tahun kerja, sementara UMK akan diumumkan maksimal 7 Desember," pungkas Sekda Setiawan.

Formula Kenaikan UMP dan UMK 2023

Cara menghitung kenaikan UMP Jawa Barat 2023 dan UMK 2023 di kabupaten/kota yang ada di Jawa Barat sebesar 7,88 persen dapat menggunakan formula berikut.

UM(t+1) = UM 2022 (t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM (t))

Keterangan:

UM(t) = upah minimum tahun 2022
UM(t+1) = upah minimum tahun 2023
Penyesuaian Nilai UM = 7,88%

Baca Juga: UMK Jawa Tengah 2023 Naik 8,01 Persen, Berapa Besarnya UMK Banyumas 2023, Tembus Rp2,1 Juta?

Apabila mengacu pada formula kenaikan UMP 2023 di Jawa Barat sebesar 7,88 Persen maka berikut ini adalah kisaran UMK Bogor, Bandung, Bekasi dan Karawang 2023.

1. UMK tahun 2023 Kota Bekasi Rp4.816.921,17 menjadi Rp5.196.494,558

2. UMK tahun 2023 Kabupaten Karawang Rp4.798.312,00 menjadi Rp5.176.418,98

3. UMK tahun 2023 Kabupaten Bekasi Rp4.791.843,90 menjadi Rp5.169.441,199

4. UMK tahun 2023 Kota Bogor Rp4.330.249,57 menjadi Rp4.671.473,23

5. UMK tahun 2023 Kabupaten Bogor Rp4.217.206,00 menjadi Rp4.549.521,83

6. UMK tahun 2023 Kota Bandung Rp3.774.860,78 menjadi Rp4.072.319,81

7. UMK tahun 2023 Kabupaten Bandung Rp3.241.929,67 menjadi Rp3.497.393,72

Baca Juga: Berapa Besaran UMK 2023 Jawa Tengah Per Kabupaten? Cek Dulu Daftar UMK Klaten, Solo Hingga Banjarnegara 2022

Demikianlah Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2023 naik menjadi 7,88 persen. Berapa kisaran UMK Bogor, Bandung, Bekasi dan Karawang 2023.***

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: Jabarprov.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler