PSBB Banyumas Diperpanjang, Masuk Banyumas Wajib Bawa Tes Rapid Antigen, Bupati: Untuk Efek Psikologis

- 24 Januari 2021, 09:27 WIB
Bupati Banyumas Ahmad Husein.
Bupati Banyumas Ahmad Husein. /Pikiran-rakyat.com/Eviyanti/

PORTAL PURWOKERTO – PPKM atau PSBB Banyumas diperpanjang hingga dua minggu ke depan sesuai kebijakan Pemerintah mengenai PPKM Jawa Bali yang diperpanjang hingga 8 Februari 2021.

Meski angka case fatality rate (CFR) berada di bawah angka Provinsi Jawa Tengah, PPKM atau PSBB Banyumas tetap diperpanjang.

Perpanjangan PPKM Banyumas ini terkait dengan angka kematian akibat Covid-19 yang masih tinggi hingga 23 Januari 2021.

Baca Juga: Hampir Dua Minggu PSBB Banyumas Dilaksanakan, Banyak Warga yang Tak Taat Aturan, PPKM Diperpanjang?

Bupati Banyumas Achmad Husein membenarkan bahwa wilayah Banyumas masuk perpanjangan PPKM karena angka kematian masih tinggi.

Perpanjangan PPKM Banyumas ini berdasarkan Surat Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 2 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Benar, masih masuk sebab angka kematian masih tinggi. Kemarin satu hari 10 orang (meninggal akibat Covid-19),” kata Bupati Husein.

Ia menambahkan bahwa PPKM atau PSBB Banyumas belum efektif karena masih terjadi tambahan kasus.

Baca Juga: Ini Jam Operasional SAMSAT Banyumas Selama PPKM / PSBB Banyumas, Polresta: Manfaatkan SAKPOLE

Baca Juga: PSBB Diperpanjang, Warga Luar Cilacap Nginap di Hotel Bakal di 'Scanning'

Perpanjangan PPKM di wilayah Banyumas juga dibarengi perpanjangan kebijakan penyekatan di perbatasan Kabupaten ini.

Diketahui, warga yang masuk Banyumas harus membawa hasil tes rapid antigen yang ditunjukkan kepada petugas yang berjaga di perbatasan wilayah.

Baca Juga: Dua Minggu, Ini Jalan yang Ditutup Selama Jam Malam PPKM – PSBB Banyumas Diberlakukan

Bupati Banyumas mengatakan bahwa hal ini akan dilakukan secara acak untuk efek psikologis warga masyarakat.

 “Tetap ada (razia di perbatasan) tapi sidak dan random (acak). Untuk efek psikologis,” katanya.

Baca Juga: Update Aturan PSBB Banyumas: Angkringan, Warung Tenda Boleh Buka Sampai Jam 10 Malam Dengan Catatan

Baca Juga: Keluar Masuk Banyumas Bawa Hasil Tes Rapid Antigen, Bagaimana Bagi Warga yang Tak Bawa Hasil Tes?

Berdasarkan data di Pemprov Jateng, hingga 23 Januari 2021, tercatat ada total 5.001 kasus positif Covid-19 dengan 670 pasien dirawat dan isolasi mandiri, 204 pasien meninggal akibat Covid-19, dan pasien sembuh sebanyak 4.127 orang.

Dengan diumumkannya PPKM atau PSBB Banyumas diperpanjang, warga masyarakat diharapkan untuk mentaati aturan  yang diterapkan Pemerintah Kabupaten ini agar penurunan kasus positif Covid-19 dapat terjadi.***

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x