Sebanyak tujuh orang membuat 400 mercon, di antaranya menggulung kertas dan isi obat ke dalam gulungan kertas.
Sekitar pukul 17.00 WIB meledak menyebabkan dua orang tewas seketika dan dua orang meninggal di rumah sakit.
Peracik petasan yang meninggal dan terluka adalah Muhammad Taufik Hidayat (25) anak pemilik rumah, Bambang (29), Rio Dwi Pangestu (22), Sugiyanto (23), Rizky Efendi (21), Alib bin Badjo (24), dan Irwan (24) dan Iswatun Khasanah (19).
Selama Ramafdhan Polres Kebumen sebenarnya sudah melakukan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (KKYD) dan mengamankan hampir 4 kwintal bahan mercon.
Seluruh jajaran Polda Jateng telah memusnahkan 72.000 pieces bahan mercon.
Banyaknya barang bukti yang disita menandakan menandakan masyarakat belum memiliki kesadaran bahwa bahaya petasan bisa mengancam jiwa.
Pihaknya akan memberikan sanksi tegas, sanksi terhafap pelaku berupa sanksi pidana UU Darurat No.12 Tahun 1951 hukuman kurungan 20 tahun.," tegas Kapolda.***