Resmi! Upah Minimum 2021 Tidak Naik, Ini Daftar Lengkap UMP 2020 di 34 Provinsi

- 28 Oktober 2020, 07:54 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Ida Fauziyah.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Ida Fauziyah. /Dok. Kemnaker./

PORTAL PURWOKERTO - Kementrian Ketenagakerjaan RI telah mengeluarkan Surat Edaran terkait dengan penetapan upah minimum tahun 2021. Pemerintah memutuskan upah minimum di tahun 2021 tidak mengalami kenaikan.

Keputusan tersebut dilakukan, dengan alasan kondisi perekonomian dan juga perusahaan yang terdampak Covid-19. Sehingga mempengaruhi pemenuhan hak pekerja dan buruh termasuk dalam membayar upah.

Hal tersebut tertuang pada Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Upah 2021 Tidak Naik, Mengapa?

Baca Juga: Ade Londok Akhirnya Minta Maaf kepada Ganis dan Putrinya atas Kata-kata Kasar yang Dilontarkan

Dengan adanya keputusan tersebut diartikan jika upah minimum tahun 2021 akan sama dengan upah minimun tahun 2020. Untuk itu, Menaker meminta kepada seluruh Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan upah tersebut.

Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020 lalu, mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Dengan kenaikan sebesar 8,51 persen.

Selanjutnya Menaker meminta Gubernur untuk menetapkan upah minimum tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2021 ini. Berikut adalah daftar besaran UMP yang ada di 34 provinsi di Indonesia :

Baca Juga: Update Covid-19 Seminggu Tambah 94 Kasus Positif di Cilacap, dan Dua Nakes Meninggal Dunia

Baca Juga: Ribuan Korban Banjir Mengungsi 49 Desa di 10 Kecamatan Tergenang

1. Nangroe Aceh Darussalam Rp 3.165.030
2. Sumatera Selatan Rp 3.043.111
3. Sumatera Barat Rp 2.484.041
4. Sumatera Utara Rp 2.499.422
5. Bengkulu Rp 2.213.604
6. Bangka Belitung Rp 3.230.022
7. Jambi Rp 2.630.161
8. Kepulauan Riau Rp 3.005.383
9. Riau Rp 2.888.563

Baca Juga: Waspada Upal! Dua Warga Purbalingga Dibekuk Polisi Gegara Beli HP Menggunakan Uang Palsu


10. Lampung Rp 2.431.324
11. DKI Jakarta Rp 4.276.349
12. Banten Rp 2.460.968
13. Jawa Barat Rp 1.810.350
14. Jawa Tengah Rp 1.742.015
15. Jawa Timur Rp 1.768.777
16. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Rp 1.704.607
17. Bali Rp 2.493.523
18. Nusa Tenggara Barat (NTB) Rp 2.183.883

Baca Juga: Cek BLT Dana Desa Online, Diperpanjang Sampai Desember, Syarat Penerima Bantuan Sebagai Berikut

19. Nusa Tenggara Timur (NTT) Rp 1.945.902
20. Kalimantan Selatan Rp 2.877.447
21. Kalimantan Timur Rp 2.981.378
22. Kalimantan Barat Rp 2.399.698

23. Kalimantan Tengah Rp 2.890.093
24. Kalimantan Utara Rp 3.000.803
25. Sulawesi Selatan Rp 3.103.800
26. Sulawesi Utara Rp 3.310.722
27. Sulawesi Tenggara Rp 2.552.014
28. Sulawesi Tengah Rp 2.303.710

Baca Juga: Kabar Gembira, 2021 Masih ada BLT Rp2,4 Juta, UKM Pendaftar Membludak Dua Kali Lipat
29. Sulawesi Barat Rp 2.571.328
30. Gorontalo Rp 2.586.900
31. Maluku Rp 2.604.960
32. Maluku Utara Rp 2.721.530
33. Papua Rp 3.516.700
34. Papua Barat Rp 3.184.225

***

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: Kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x