Cara Daftar PIP 2021, Lengkapi Data-Data Berikut agar Dapat Rp2,2 Juta

27 Januari 2021, 11:15 WIB
Ilustrasi kartu PIP /https://indonesiapintar.kemdikbud.go.id/


PORTAL PURWOKERTO – Program Indonesia Pintar (PIP) adalah program pemerintah yang berfokus pada pemberian bantuan langsung tunai (BLT) kepada para pelajar sekolah.

Sebagai program hasil kolaborasi dari tiga kementrian, yakni Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementrian Sosial, dan Kementrian Agama, PIP menyasar keluarga-keluarga kurang mampu.

PIP menyalurkan BLT tak hanya kepada pesera didik jalur formal, seperti pelajar sekolah, tetapi juga kepada mereka yang menempuh jalur informal, seperti kejar paket atau peserta kursus dan pelatihan.

Baca Juga: Jangan Terlambat, Ini Batas Pendaftaran Dana PIP 2021

BLT atau dana PIP akan dicairkan sesuai dengan tingkat pendidikan masing-masing. Semakin tinggi tingkat pendidikan, semakin besar pula dana yang akan diterima.

Terdapat total dana Rp2.200.000,00 yang mencakup tiga jenjang pendidikan untuk jangka waktu satu tahun. Berikut rincian nominalnya.

Baca Juga: Syarat Mendaftar Dana PIP 2021, Dapatkan Rp2,2 Juta Jika Kamu Masuk Golongan Ini

• SD/MI/Paket A
Rp225.000,00 per semester atau Rp450.000,00 per tahun

• SMP/MTs/Paket B
Rp375.000,00 per semester atau Rp750.000,00 per tahun

• SMA/SMK/MA/Paket C/Kursus dan Pelatihan
Rp500.000,00 per semester atau Rp1.000.000,00 per tahun

Baca Juga: Update Daftar Online Bantuan UMKM di Pembiayaan.depkop.go.id 2021, Begini Alur Pendaftaran BPUM

Dana PIP yang disalurkan menjadi harapan bagi para pelajar sekolah untuk meneruskan pendidikannya hingga ke jenjang yang lebih tinggi.

Pencairan dana PIP sendiri memiliki alur yang cukup panjang. Peserta didik harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) agar dapat mencairkan dana PIP.

Berikut ini adalah alur dan cara pendaftaran PIP untuk mencairkan dana PIP 2021.Peserta didik penerima KIP membawa KIP ke sekolah atau lembaga pendidikan masing-masing untuk mendaftar.

Baca Juga: Cek Nama Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Rp1,2 Juta Lewat bsu.kemnaker.go.id atau WhatsApp

1. Lembaga pendidikan akan mencatat informasi peserta didik dan mengusulkannya ke Dapodik (Data Pokok Pendidikan) dan diajukan ke Kemendikbud.

2. Lembaga terkait akan melakukan verifikasi sesuai dengan server Dapodik Pusat. Jika sudah terverifikasi, maka akan terbit SK (Surat Keputusan) Penetapan Penerima Manfaat PIP. Data tersebut akan dikirim ke bank penyalur yang telah ditunjuk.

3. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat akan mengirimkan surat pemberitahuan dan daftar penerima BLT pelajar ke sekolah atau lembaga pendidikan terkait.

Baca Juga: Kabar Terbaru! Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Tahun 2021, Begini Cara Ceknya

4. Sekolah atau lembaga pendidikan terkait akan menginformasikan kepada peserta didik atau orang tua mengenai mekanisme pengambilan dana.

5. Peserta didik atau orang tua dapat mengambil dana tersebut di bank penyalur dengan menunjukkan surat pemberitahuan atau daftar penerima.

Untuk mendapatkan KIP, peserta didik harus melengkapi data atau informasi yang nantinya akan disetorkan ke Dapodik.

Baca Juga: Dapatkan Rp2,2 Juta untuk Anak Sekolah, Simak Alur Pencairan BLT Pelajar

Di bawah ini adalah sekumpulan data yang harus diisi untuk dapat mengajukan KIP.

a) nama Peserta Didik;

b) Nomor Induk Siswa Nasional (NISN);

c) Nomor Induk Kependudukan (NIK) Peserta Didik;

d) tempat lahir Peserta Didik;

e) tanggal lahir Peserta Didik;

f) nama satuan pendidikan;

g) Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN);

h) alamat satuan pendidikan;

i) kode kecamatan satuan pendidikan;

j) kode kabupaten/kota satuan pendidikan;

k) nama ibu kandung;

Baca Juga: [CEK FAKTA] Pemilik SIM C dan A Dapat BLT 2021, Benarkah?

l) NIK ibu kandung;

m) nama ayah kandung;

n) alamat tempat tinggal;

o) kode kecamatan tempat tinggal;

p) kode kabupaten/kota tempat tinggal;

q) kode provinsi; dan

r) tanda layak PIP Dikdasmen (pada aplikasi Dapodik)

Baca Juga: Daftar UMKM Online Gratis 2021 di Pembiayaan.depkop.go.id Untuk Dapat BLT Tahap 2, Bisakah?

Jika kelengkapan data sudah siap dikumpulkan, nama peserta didik dapat diajukan ke Kemdikbud untuk diusulkan sebagai penerima dana PIP.

Dengan program ini, pemerintah berambisi untuk memutus mata rantai putus sekolah yang terjadi di kalangan keluarga tak mampu.

Dana PIP yang diterima tentu saja akan sangat bermanfaat bagi peserta didik dan keluarganya, terutama di era pandemi seperti ini.***

Baca Juga: Ini Batas Pendaftaran BLT Pelajar 2021, Jangan Terlambat Daftar!

Editor: Hening Prihatini

Sumber: Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler