Warga Wajib Tahu! Hajatan Diperbolehkan di Banyumas Selama PSBB Jawa Bali Dengan Catatan

- 8 Januari 2021, 21:39 WIB
Peta penyebaran wilayah PSBB di Indonesia termasuk Banyumas Raya
Peta penyebaran wilayah PSBB di Indonesia termasuk Banyumas Raya /BNPB

3. Untuk kegiatan usaha lainnya jam operasional hingga pukul 20.00 WIB.

Baca Juga: MUI Nyatakan Fatwa Halal dan Suci untuk Materi Penyusun Vaksin Covid-19 Sinovac

4. Untuk kegiatan hajatan, Pemkab Banyumas memperbolehkan dengan jumlah tamu dibatasi sebanyak 20 persen dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan. Namun, pelaksanaan resepsi perlu ditunda.

5. Seluruh objek wisata di Banyumas, baik milik pemerintah daerah maupun swasta, ditutup selama pelaksanaan PSBB Jawa Bali atau PPKM.

Baca Juga: Selain Jokowi, Ini Deretan Selebritis yang Dikabarkan akan Menerima Vaksin Sinovac Pertama Kali

Terkait dengan penutupan objek wisata, Bupati meminta Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) Kabupaten Banyumas untuk segera mengirimkan surat kepada pengelola objek wisata swasta sebelum pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat tersebut. 

Baca Juga: Abu Bakar Ba'asyir Bebas! Ahmad Mihdan: Ustaz ABB Berkumpul Bersama Keluarga

Dengan mengikuti aturan PSBB Jawa Bali atau PPKM yang ditetapkan Pemkab Banyumas diharapkan dapat berdampak besar dalam penanganan pandemi Covid-19 di wilayah ini.***

Halaman:

Editor: Hening Prihatini

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x