3. Untuk kegiatan usaha lainnya jam operasional hingga pukul 20.00 WIB.
Baca Juga: MUI Nyatakan Fatwa Halal dan Suci untuk Materi Penyusun Vaksin Covid-19 Sinovac
4. Untuk kegiatan hajatan, Pemkab Banyumas memperbolehkan dengan jumlah tamu dibatasi sebanyak 20 persen dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan. Namun, pelaksanaan resepsi perlu ditunda.
5. Seluruh objek wisata di Banyumas, baik milik pemerintah daerah maupun swasta, ditutup selama pelaksanaan PSBB Jawa Bali atau PPKM.
Baca Juga: Selain Jokowi, Ini Deretan Selebritis yang Dikabarkan akan Menerima Vaksin Sinovac Pertama Kali
Terkait dengan penutupan objek wisata, Bupati meminta Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) Kabupaten Banyumas untuk segera mengirimkan surat kepada pengelola objek wisata swasta sebelum pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat tersebut.
Baca Juga: Abu Bakar Ba'asyir Bebas! Ahmad Mihdan: Ustaz ABB Berkumpul Bersama Keluarga
Dengan mengikuti aturan PSBB Jawa Bali atau PPKM yang ditetapkan Pemkab Banyumas diharapkan dapat berdampak besar dalam penanganan pandemi Covid-19 di wilayah ini.***